Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Produk Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Bank Aman Syari’ah di Sekampung)
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(1).9724Keywords:
Murabahah, Non Performing Financing, Bank Aman SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pembiayaan bermasalah pada produk Murabahah di Bank Aman Syariah Sekampung. Jenis penelitian ini penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data dari hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berfikir induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di Bank Aman Syariah Sekampung dilakukan dengan berbagai tahapan yang cukup panjang. Nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah pihak Bank Aman Syariah Sekampung, akan menemui dan menegur terlebih dahulu serta menanyakan langsung dan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu, melakukan penagihan secara intensif, serta pemberian surat peringatan 1 sampai dengan 3, melakukan penjadwalan kembali (resheduling) yaitu memperpanjang waktu jatuh tempo kepada nasabah, selanjutnya persyaratan kembali (reconditing) yaitu merubahah persyaratan pembiayaan tanpa sisa pokok pembayaran, serta penataan kembali (restructuring) perubahan persyaratan pembiayaan, terakhir adalah penyitaan jaminan jika nasabah tersebut tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada pihak Bank.
Downloads
References
A. Wangsawidjaja Z. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Adam, P. (2022). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi & Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Amzah.
Arif, M., & Sugianto, M. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Pendirian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. INVEST: Jurnal Inovasi Bisnis dan Akuntansi, 3(1), 69-75.
Bungin, B. (2013). Metodologi Penelitian Sosial & ekonomi: Format-format kuantitatif dan Kualitatif untuk studi sosiologi, kebijakan publik, komunikasi, manajemen, dan pemasaran. Jakarta: Media Grup
Departemen Agama RI. (2005). Al-qur’an dan Terjemahannya, Bandung : CV, Diponegoro.
Djamil. F. (2012). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika
Hasibuan Malayu, S. P. (2006). Motivasi Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan‖. Edisi Ketiga. Jakarta: Bumi Aksara.
Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers.
Kasmir. (2015). Dasar -dasar Perbankan, Jakarta : Rajawali Pers.
Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95-109.
Maharani, D. (2018). Ekonomi Islam: Solusi Terhadap Masalah Sosial-Ekonomi. Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 10(1), 20-34.
Moleong, L. J. (2009). Metodologi Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Morissan, (2012), Metodelogi Penelitian Survey, Jakarta: Kencana.
Muhammad, (2006), Metodologi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mujahidin. A., (2017), Hukum Perbankan Syariah, Depok: PT Raja Grafindo Persada
Nasution, (2012), Metode Reseach Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara.
Persada, P. (2020). Tinjauan Hukum Pembiayaan Murabahah Dalam Perbankan Syariah (No. ac9ef). Center for Open Science.
Rivai, V., & Veithzal, A. P. (2008). Islamic financial management: teori, konsep dan aplikasi panduan praktis untuk lembaga keuangan, nasabah, praktisi, dan mahasiswa. Jakarta : Rajawali Press.
Sayatori, T., & Gozali, N. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.
Shobirin, S. (2016). Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 9(2), 398-420.
Zuardi, M. H. & Zumaroh, (2018), Penyelesaian Sengketa perjanjian Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Finansia, 1(1).