Peran Pengadilan Agama Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Authors

  • Syaiful Bahri Bani Samin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2020.vol3(2).6069

Keywords:

Pengadilan Agama, Sengketa, Praktik, Ekonomi Syariah

Abstract

Penulisan ini membahas tentang pentingnya peran Pengadilan Agama dalam praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Memberikan perluasan kewenangan pada Pengadilan Agama untuk memeriksa serta memutuskan dalam sengketa ekonomi syariah diatur dalam Pasal 49 UUD No 3 Tahun 2006. Prinsip ekonomi syariah sudah diatur di dalam UUD No. 40 Thn 2007 dan UUD No. 10 Tahun 1998 tentang peraturan Perbankan Syariah. Dan pemerintah juga sangat mendukung tentang perkembangan ekonomi syariah, hal ini yang perlu di apresiasi. Konsep atau sistem ekonomi syariah bertambah kuat setelah dikeluarkan putusan MK No: 93/PUU-X 2012 pada tanggal 29 Agustus 2013. Mahkamah Agung juga turut berasumsi membina pengadilan agama sebagai penguat atau jalur tempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dari keterangan di atas inilah prinsip, konsep dan sistem ekonomi syariah semakin kuat. Penulisan ini sangat penting, karena di dalam membahas tentang peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa-sengketa ekonomi syariah, baik mengenai pemeriksaan, kewenangan, keputusan dan hal-hal lainnya yang berkaitan didalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2008). Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Cetakan Keduabelas. Jakarta: Gema Insani.

Azam, Muhammad Abd al-Aziz. (1999). Qawa’id al-Fiqh al-Islamiy. Kairo: ar-Risalah al-Dauliyah.

Bambang, Sugeng. (2013). Pengantar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Prenada Media Group.

Eka An, Aqimuddin. (2010). Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Harahap, Yahya. (2004). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Joni, Emirzon. (2008). Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: CV.Literata Lintas Media.

Karim, Adiwarman. (2004). Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajagrafindo.

Ketentuan memilih Pengadilan Agama sebagai tempat pengajuan gugatan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan (2) RBg.

Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Na’im, Mochtar. (2001). Kompendium Himpunan Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah.

Nasikhin, Muh. (2010). Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya. Kuala Tunggal: Fatawa.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 1 ayat (6).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.

Rasyid, A Roihan. (1991). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali.

Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2020-12-31