Konsep Kerja Sama Bagi Hasil Kelapa Sawit di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau (Tinjauan Fiqih Muamalah)

Authors

  • Oktarijayanti Oktarijayanti Universitas Islam Riau
  • Daharmi Astuti Universitas Islam Riau
  • Boy Syamsul Bakhri Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2020.vol3(1).5833

Keywords:

Kerjasama Bagi Hasil, Syirkah Mudharabah, Fiqh Muamalah

Abstract

Kerjasama bagi hasil merupakan salah satu model transaksi ekonomi untuk mendapatkan keuntungan (Mudharabah) antara kedua belah pihak, pemilik lahan dan pengelola, terutama dalam akad perkebunan sawit. Persoalan yang dikaji bagaimana sistem kerjasama bagi hasil kelapa sawit di Desa Dayun Kabupaten Siak. Tujuan penelitian untuk mengetahui konsep dan pelaksanaan bagi hasil kelapa sawit menurut Fiqih Muamalah. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field Research). Untuk mendapatkan data yang valid peneliti menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dokumentasi, wawancara dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep bagi hasil masyarakat Desa Dayun Kecamatan Dayun adalah syirkah mudharabah dimana  pemilik menyediakan lahan dan peralatan untuk perkebunan kelapa sawit sedangkan pengelola menyediakan waktu, tenaga untuk mengelola kebun tersebut.  Sistem bagi hasil yang dilakukan : Pertama,  dari hasil panen untuk pengelola atau pekerja dan untuk pemilik kebun dengan catatan peralatan dan kerusakan alat ditanggung oleh pemilik kebun. Kedua, separoh dari hasil panen untuk pengelola atau pekerja dan separuh lagi untuk pemilik kebun atau lahan dengan catatan peralatan dan kerusakan Alat ditanggung oleh pengelola. Dilihat dari aspek hukum Islam tetap sah karena ada akad saat melakukan perjanjian, meskipun tidak secara tertulis.  Kerjasama bagi hasil  ini juga memiliki kelemahan, dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhinya di antaranya tidak adanya ikatan perjanjian tertulis. Ke depan harus ada perjanjian tertulis agar memberi jaminan hukum bagi kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman, bin Al-Bassam Abdullah. (2006). Syariah Baluqul Maram. Jakarta : Pustaka.
Arikunto. S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi). Jakarta : Rineka Cipta.
Hakim, Lukman. (2012). Prinsip- Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta : Erlangga.
Leksono, Sonny. (2013). Penelitian kualitatif Ilmu Ekonomi. Jakarta : Rajawali Pers.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif dan R dan d. cet.G. Bandung : CV. Alfabeta.

Downloads

Published

2020-06-30