Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2019.vol2(1).3698Keywords:
Pemerintah, Nazir, Peraturan Wakaf, Wakaf UangAbstract
Pemerintah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang terutama di Indonesia. Mereka membangun beberapa peraturan di pengelolaan dan pengembangan wakaf uang untuk mengelola wakaf uang serta itu berfungsi sebagai dana sosial. Oleh karena itu, Artikel ini membahas tentang mengelola wakaf uang dan lembaga keuangan yang terlibat dalam wakaf uang seperti kementerian agama, BWI, LKS PWU dan lain-lain; bagaimana untuk pengelolaan wakaf uang secara profesional, peran Nazir dalam mengelola wakaf uang, tata cara wakaf uang, manfaat wakaf uang. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah adanya regulasi wakaf uang telah memberikan pengaruh besar dalam mengelola dan pengembangan wakaf uang dan membutuhkan lebih banyak niat pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan manajemen wakaf uang di Indonesia, tulisan ini juga dianjurkan bahwa perlu nazir profesional dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
Downloads
References
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf Ijarah Syirkah, Alma’arif, Bandung, 1987
Ali, Muhamad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf . Jakarta: UI Press. 1988
Departeman Agama RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Direktorat, 2005
Pengembangan Zakat dan Wakaf
Djunaedi, Ahmad dkk. Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf. Jakarta, 2003
Elsi Kartka Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Grasindo, Jakarta, 2006
Farida Prihartin dkk, Hukum Islam, Zakat dan waqaf, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Papas Sinar Sinanti dan Fak. Hukum UI, Jakarta h. 108-109. 2005
Ibrahim, M. Anwar. Wakaf dalam Syariat Islam, 2002
Juhaya S. Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum, dan Perkembangannya. Bandung, 1993
Munawir, Ahmad Warson. .Al-Munawir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta, 1984
Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif , Khalifa, Jakarta, 2005
Usman, Suparman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Radar Jaya Offset, 1999