Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia

Authors

  • Nanda Suryadi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Arie Yusnelly Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2019.vol2(1).3698

Keywords:

Pemerintah, Nazir, Peraturan Wakaf, Wakaf Uang

Abstract

Pemerintah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang terutama di Indonesia. Mereka membangun beberapa peraturan di pengelolaan dan pengembangan wakaf uang  untuk mengelola  wakaf uang serta itu berfungsi sebagai dana sosial. Oleh karena itu, Artikel ini membahas tentang  mengelola  wakaf uang  dan lembaga keuangan yang terlibat dalam  wakaf uang seperti kementerian agama, BWI, LKS PWU dan lain-lain; bagaimana untuk pengelolaan wakaf uang secara profesional, peran Nazir dalam mengelola wakaf uang, tata cara wakaf uang, manfaat wakaf uang. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah adanya regulasi wakaf uang telah memberikan pengaruh besar dalam mengelola dan pengembangan wakaf uang dan membutuhkan lebih banyak niat pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan manajemen wakaf uang di Indonesia, tulisan ini juga dianjurkan bahwa perlu nazir profesional dalam  pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Hukum Wakaf Dalam Paradigma baru di Indonesia, Varia Peradilan, No 255 Februari 2007, Jakarta, 2007
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf Ijarah Syirkah, Alma’arif, Bandung, 1987
Ali, Muhamad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf . Jakarta: UI Press. 1988
Departeman Agama RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Direktorat, 2005
Pengembangan Zakat dan Wakaf
Djunaedi, Ahmad dkk. Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf. Jakarta, 2003
Elsi Kartka Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Grasindo, Jakarta, 2006
Farida Prihartin dkk, Hukum Islam, Zakat dan waqaf, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Papas Sinar Sinanti dan Fak. Hukum UI, Jakarta h. 108-109. 2005
Ibrahim, M. Anwar. Wakaf dalam Syariat Islam, 2002
Juhaya S. Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum, dan Perkembangannya. Bandung, 1993
Munawir, Ahmad Warson. .Al-Munawir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta, 1984
Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif , Khalifa, Jakarta, 2005
Usman, Suparman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Radar Jaya Offset, 1999

Downloads

Published

2019-06-30