Kepastian Hukum Akad Murabahah Pada Jual Beli Rumah Melalui Perbankan Syariah

Authors

  • Zulfikri Zulfikri Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2019.vol2(1).3638

Keywords:

murabahah, jual beli, perbankan syariah

Abstract

Akad murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati, Pelaksanaan akad ini menggunakan dua bentuk perjanjian yaitu konvensional dan syariah, bagaimana kepastian hukum akad ini ditinjau dari segi hukum positif Indonesia adalah penting untuk dipahami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan penelitian hukum normatif (law research) namun di perkuat dengan data empiris. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder, data tersebut kemudian dianalisa dengan menggunakan analisa secara logis. Penarikan kesimpulan dengan cara deskriptif metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Akad Murabahah untuk membeli rumah dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada BRI Syariah Pekanbaru tidak dapat dijalankan secara murni sesuai dengan Keputusan DSN. No. 04/ DSN-MUI/ 2000 tentang Murabahah. Kepastian hukum pelaksanaan Akad Murabahah yang menggunakan wakalah merupakan kreasi hukum; Akad murabahah merupakan kepastian hukum alamiah/ natural certainty contract. Dengan demikian, sifat transaksinya fixed (tetap), dan predetermined (dapat ditentukan besarnya) dari sisi ini akad Murabahah lebih baik dari Perjanjian Kredit Bank Konvensional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2010
Adiwarman A. Karim, Islamic Microeconomics, first edition, Muamalat Istitute, Jakarta, 2001
Anton F. Susanto, Dekonstuksi Hukum Eksploitasi Teks Dan Model Pembacaan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank , CV Mandar Maju, Bandung, 2004
Bernad L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
M. Faruq An-Nababan, Sistem Ekonomi Islam Pilihan Setelah Kegagalan sistem Kapitalis dan Sosialis, UII Pres, Cet ke-3, Yogyakarta, 2002
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Soerjono Soekanto, Persfektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 1985
Sudikno Mertoskusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1988
Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Uir Pres, Pekanbaru, 2010
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011
Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indoensia (Dalam Persfektif Fiqih Ekonomi), Fajar Media Press, Yogyakarta, 2012
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul, Hakim, Jakarta, 2007
Bagya Agung Prabowo, Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Krtis Terhada Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia, Volume XVI No. 1 Tahun 2009 Edisi Januari¬
Erman Rajagukguk, makalah Disampaikan pada diskusi “Peran dan Komitmen BUMN/BUMD dalam Memerangi PraktikBisnis yang Koruptif dalam Kaitan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, diselenggarakan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 4 Juni 2012
Mukhti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta.Pustaka Pelajar, 2010.
al-atsariyyah.com/jual-beli-dengan-cara-al-‘inah.html diakses pada tanggal 26 Februari 2015
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000

Downloads

Published

2019-06-30