Pembiayaan Pinjaman Lunak Usaha Kecil Ikan Patin dengan PT. Telkom Pekanbaru Melalui Mitra Binaan Menurut Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2018.vol1(1).2628Keywords:
Mitra Binaan, Pembiayaan, Pinjaman LunakAbstract
Penelitian ini dilakukan di PT. Telkom Pekanbaru dengan usaha kecil ikan patin di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Adapun tujuan dalam penelitian yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan pinjaman lunak yang dilakukan oleh PT. Telkom Pekanbaru dengan usaha kecil ikan patin di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar melalui Mitra Binaan, Dampak pembiayaan pinjaman lunak yang dilakukan PT. Telkom Pekanbaru dengan Mitra Binaan usaha kecil ikan patin di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, serta untuk mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap Kemitraan PT. Telkom Pekanbaru dalam membina Usaha Kecil ikan patin di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan yaitu purposive sampling yang mana populasi dan sampel berjumlah 31 orang dimana 1 (satu) orang dari pihak PKBL PT. Telkom dan 30 Orang dari pengusaha ikan patin. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembiayaan pinjaman lunak yang dilakukan PT. Telkom Pekanbaru dengan Mitra Binaan usaha kecil ikan patin di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar adalah dalam bentuk pemberian modal, melakukan pengawasan, pengarahan, dan pembinaan. Dampak dari pembiayaan pinjaman lunak yang dilakukan antara PT. Telkom Pekanbaru dengan Pengusaha Kecil Ikan Patin berdampak positif, dimana pengusaha kecil ikan patin dapat terbantu dalam pengembangan usahanya. Hal ini diketahui dari jumlah pendapatan dan kondisi usaha ikan patin yang semakin berkembang dengan adanya kerjasama dari PT. Telkom Pekanbaru. Dalam ekonomi Islam, pembiayaan pinjaman lunak yang dilakukan oleh PT. Telkom Pekanbaru dalam membina usaha kecil ikan patin mitra binaannya dibolehkan dalam Islam dengan prinsip tolong menolong, saling membutuhkan dan saling menguntungkan
Downloads
References
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010)
Al-Jumanatul ‘Ali, Al-Quran dan Terjemahannya
Ibrahim Anis, et. Al, Al-Mu’jam Al-Wasith, Juz 2, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabiy, Kairo, Cet II, 1972
James dan Akrasane, Aspek-aspek finansial usaha kecil dan menengah, (Jakarta:LP3ES, 1993)
Murti Sumarni, Pengantar Bisnis (Dasar- Dasar Ekonomi Perusahaan), (Yogyakarta: Liberty, 1998)
M. Fuad, Christin H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000),
Merza Gamal, Aktifis Ekonomi Syariah, (Pekanbaru: UNRI Press, 2004), cet. 1
Sukirno Sadono, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2004)
Subanar, Manajemen Usaha Kecil, (Yogyakarta, BPFE, 1997)
Suryana, Kewirausahaan (Pedoman Praktis: Kiat dan Proses Menuju Sukses), (Bandung: Salemba Empat, 2003)
S. Syarif, Pembinaan Sektor Informal di Indonesia Suatu Bahan Kajian, ( Forum Ekonomi No. 46,1999)