Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2018.vol1(1).2625Keywords:
Persepsi, akad, Jual Beli, Digital, E-CommerceAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model akad transaksi jual beli. Dalam transaksi tersebut di satu sisi memberi kemudahan dan efisiensi, akan tetapi di sisi yang lain akad transaksi jual beli online menimbulkan berbagai permasalahan yang bertentangan dengan prinsip Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji persepsi masyarakat terhadap akad jual beli online dilihat dari sudut pandang Ekonomi Syariah. Penelitian ini dikhususkan kepada persepsi ibu-ibu majelis taklim BKMT Kota Pekanbaru untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap akad jual beli online, karena mereka merupakan entitas masyarakat yang cenderung menggunakan transaksi akad jual beli online. Hasil penelitian menunjukkan tanggapan responden mengenai persepsi masyarakat terhadap akad jual beli online perspektif Ekonomi Syariah di BKMT Kota Pekanbaru menyatakan “setuju” dengan persentase 42,78%. Maka dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap akad jual beli online di BKMT Kota Pekanbaru dapat dikatakan “cukup baik”. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi model transaksi akad jual beli yang aktual, dan dapat menjadi rujukan/referensi akad jual beli online yang sesuai menurut pandangan Islam.
Downloads
References
Bimo Walgio, Psikologi Sosial, Yogyakarta, Andi offset, 2002.
Departemen Agama, RI, Al-Qur’an dan terjemahan, Surabaya, CV Penerbit Fajar Mulia, 2009.
Didik M. Arief Mansyur & Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Bandung, Refika Aditama, 2005.
Kurnia. S. S, Jurnalisme Kontenporer, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2005.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2011.
Muhammad, Metodelogi Penelitian Ekonomi Islam, Pendekatan Kuantitatif, Ed, 1-1, Jakarta, Rajawali Pers, 2008.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2012.
Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Jakarta, PT.Sinar Grafika, 2013.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung Sinar Baru Algensindo, 2012.
Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, Jakarta Selatan, PT. Transmedia, 2011.
Wahbah Az-zuhaili, fiqih Islamwa adillatuhu. Jakarta, PT. Gema Insani,2011.
Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam, Surakarta, Era Intermedia, 2000.