Perlindungan Konsumen Pada Platform Belanja Online Perspektif Hukum Ekonomi Islam

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(1).13839

Keywords:

E-commerce, Perlindungan Konsumen, Aplikasi Jombingo

Abstract

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perdagangan bebas (pasar bebas) menuntut masyarakat cerdas dalam penggunaan, khususnya platform belanja online dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen pada platform belanja online perspektif hukum ekonomi Islam, dimana penelitian ini berfokus pada aplikasi Jombingo. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu kualitatif dan pendekatan yuridis normative dengan bantuan data primer atau empiris sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, legalitas pada seluruh usaha atau industri, khususnya sistem belanja online memerlukan legalitas perundang-undangan perlindungan konsumen dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasional usaha. Di Indonesia perlindungan konsumen telah tertulis dalam kebijakan OJK dan undang-undang legalitas telah diadopsi dari adanya peran ekonomi Islam dalam menciptakan kesejahteraan para pelaku ekonomi yang berasaskan pada Al-Qur’an dan Hadist yang telah terimplementasi sejak masa kekhilafahan. Akan tetapi perlindungan hukum tidak akan terimplementasi dengan baik jika tidak didukungnya dengan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengetahuan akan sistem digitalisasi dan izin legalitas suatu platform belanja. Pada platform belanja online aplikasi Jombingo, dimana aplikasi tersebut mampu menarik minat pengguna dan mengambil hak pengguna hingga ratusan juta membuat masyarakat sadar akan pentingnya lebih waspada jika ingin menjalankan usaha atau berbelanja. Sikap lebih berhati untuk berbisnis di platform dengan cara mengetahui skema bisnis di platform tersebut. Begitu juga dengan investasi yang harus selalu mencari yang aman yakni sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan, M. A., (2000), Aspek Hukum Protokol Pembayaran Visa/mastercard secure electronic Transation net. Jakarta : Fakultas hukum Univesitas Indonesia. www, geocities.Com

Ainiyah, S. M. (2015). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Online Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Amanda, S., Noval, S. M. R., & Herlina, E. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game Dengan Skema Ponzi Dalam Investasi Ilegal Pada Aplikasi Tiktok E-Cash Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 4(1), 57-76.

Djamil. F., (2015), Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

https://instagram.com/jombingo_official?igshid=YmM0MjE2YWMzOA=

Hamzah, Z., Arif, M., & Nisa, C. (2019). Analisis Komparasi Strategi Pemasaran Dalam Transaksi Jual Beli Online Dan Offline Pada Hijab (STUDI Kasus: Mahasiswa Universitas Islam Riau). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 16-26.

Imaniyati, N. S., (2002), Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam dalam Perkembangan, Bandung : Mandar Maju.

Ja’far, A. K. (2014). Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Bisnis Islam. ASAS, 6(1).

Kurniawan, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”, Skripsi, Malang: Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Brawijaya Press.

Lorien, N., & Tantimin, T. (2022). Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 356-366.

Musniyarda M, M. M. (2018). Implementasi UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Relasi Terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Motor Bekas di Parepare) (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik [JDIH BPK RI],” accessed August 5, 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5296/pp-no-82-tahun-2012

Purbo, O. W., Pertanyaan tentang E-commerce, http.www.lp.itb.ac.id/~ycldav ([email protected]) hal 7-8

Putra, I. P. E. S., Budiartha, I. N. P., & Karma, N. M. S. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 239-243.

Shdarta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo.

Sugiyono, (2017), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R &D, Bandung: Alfabet,

Taofik. H., (2009). “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS.

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan [JDIH BPK RI],” accessed August 5, 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38584/uu-no-7-Tahun2014

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999. (2018, Mei 30). Diambil kembali dari Badan Standarisasi Nasional : ttps://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=380&j ns=2

UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik [JDIH BPK RI],” accessed August 5, 2022, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37582/uu-no-19- Tahun-2016.

UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.Pdf,” accessed August 5, 2022, https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2 008_Perbankan_Syariah.pdf

Wangsi, M. M., & Rawi, R. D. P. (2018). Perlindungan Konsumen Dalam Pelabelan Produk Menurut Ekonomi Islam. Sentralisasi, 7(1), 1-9.

Wawancara dengan pengguna Aplikasi Jombingo, Juni 2023

Zarah, M., Hidayat, Y. R., & Hadiyanto, R. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Skema Ponzi pada Aplikasi Snapbuy. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 502-504.

Downloads

Published

2023-06-30