UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNNK) KUANTAN SINGINGI
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18244Kata Kunci:
Narkotika, Pemberantasan, UpayaAbstrak
Di Indonesia tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi permasalahan dan menjadi pembahasan, karena kejahatan narkotika ini merupakan kejahatan yang sulit untuk diberantas. Maraknya kasus tindak pidana narkotika saat ini dinyatakan sebagai negara dengan situasi darurat dan memprihatinkan. BNNK Kuantan Singingi berupaya dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan yang diawasi). Dalam pelaksanaannya, kedua teknik tersebut memiliki resiko dan terdapat beberapa kendala yang membuatnya sulit. Permasalahan dalam penelitian ini akan diulas menggunakan teori upaya penanggulangan kejahatan yang terdiri dari preemtif, preventif, dan represif. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan data utama penelitian diperoleh melalui wawancara bersama kepala BNNK Kuantan Singingi, kepala sub bagian umum, dan kepala divisi pemberantasan beserta anggota. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahawa tidak mudah untuk melakukan pemberantasan kejahatan narkotika, pengawasan agen rahasia yang melakukan penyamaran akan sangat berbahaya apabila identitasnya terbongkar, kegagalan operasi tangkap tangan akibatnya akan sangat fatal karena berurusan dengan pelaku kriminal.
Unduhan
Referensi
Abintoro, Prakoso. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika
AR. Sujono, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Raja Grafindo, Jakarta Timur, 2011.
azawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rajawali Pers
Hakim, A. R., Tutrianto, R., & Zulherawan, M. (2023). Penguatan Sinergitas Antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan dengan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pemberantasan Narkoba Di Kecamatan Pangkalan Kerinci. JIPM: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 1(2), 58-61.
Partodihardjo, Subagyo. 2010. Kenali Narkotika dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi
Sari, V. P., & Zulherawan, M. (2022). Dampak Pencemaran Udara Oleh Pabrik Kelapa Sawit Di Lingkungan Masyarakat (Studi Kasus Desa Sungai Bawang Kabupaten Kuantan Singingi). SISI LAIN REALITA, 7(2), 19-25.
Steven P. Lab, 2017. Crime Prevention (Approaches, Practices and Evaluations). Edisi ke 2. Bowling Greenn State University
Zulherawan, M., Hakim, A. R., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Sosialisasi perlindungan anak dari bahaya narkoba di Kabupaten Pelalawan tahun 2022. Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-6.
https://m.goriau.com/home.html diakses pada 15 september 2023
https://bnn.go.id/profil/ diakses pada 15 September 2023
https://kuansingkab.bnn.go.id/press-release-capaian-kinerja-akhir-tahun-2019/ diakses pada 15 September 202320
