REFORMULASI HUKUM PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM ASAS KEADILAN BAGI SELURUH MASYARAKAT BANGSA INDONESIA
Keywords:
Fungsi Sosial Tanah, Hak Penguasaan Negara, Pembangunan Nasional, Social Asset dan Capital Asset, UUPAAbstract
Wujud nyata pembangunan Nasional merupakan pencerminan kehendak bagi
seluruh rakyat Indonesia di muka bumi pertiwi, dan negara (nation), tentulah harus
berupaya mengakomodir kehendak rakyat, karna dalam cita – cita Demokrasi, rakyatlah
yang berkuasa, rakyatlah yang berkehendak atau kalau kita pinjamistilaf demokrasi
adalah meletakkan kekuasaan negara itu pada rakyat, atau lagi demokrasi juga
mempunyai arti dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tanah merupakan salah satu
jenis benda tetap yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam tata kehidupan
masyarakat. Terlebih lagi ketika era modernisasi, segenap lintasan mulai dipacu,
peranan tanah semakin mengedepan. Pada gilirannya nilai tanah menjadi semakin tajam
dialami oleh masyarakat kota yang tingkat pertumbuhannya semakin pesat, sehingga
kebutuhan terhadap tanah menjadi bertambah rumit dan langka (Akh. Munif, 2009: ivv)
Tanah dan pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Selain itu tanah juga mempunyai fungsi sosial, dalam arti tanah yang dimiliki oleh
seseorang tidak hanya berfungsi bagi pemilik hak itu saja, akan tetapi juga bagi bangsa
Indonesia secara keseluruhan. Sebagai konsekuensinya penggunaan tanah tersebut
tidak hanya berpedoman pada kepentingan dari pemegang hak, tetapi juga harus
mengingat dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu dapat
dikatakan tanah mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dalam mengatur bidang
pertanahan, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kemudian pemerintah
menindaklanjutinya dengan menerbitkan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).







