PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM SECARA PENAL TERHADAP KEGIATAN PENAMBANGAN GALIAN C DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Keywords:
Problematika, Penegakan Hukum, Penambangan Galian CAbstract
Kegiatan penambangan galian dan C diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Kegiatan usaha pertambangan
tersebut berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan
bangsa, partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan demi kemajuan bangsa. Untuk itu dalam melakukan kegiatan usaha
pertambangan harus diperlukan perizinan menjamin efektivitas pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya
saing. Adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui Problematika Penegakan
Hukum Secara Penal Terhadap Kegiatan Penambangan Galian C serta solusi yang diberikan
dalam penyelesaian Problematika Penegakan Hukum Secara Penal Terhadap Kegiatan
Penambangan Galian C Di Wilayah Hukum Polres Kampar. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif. Sumber data berasal dari data sekunder yang terbagi menjadi
tiga jenis data, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.







