VIKTIMOLOGIS DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TAHUN 2023 SAMPAI TAHUN 2025

Authors

  • Indra Hariadi Universitas Islam Riau

Keywords:

Dampak Psikososial Anak, Hak Asasi Manusia Anak, Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan Hukum Korban, Restitusi.

Abstract

Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa tentunya juga memiliki hak asasi manusia yang juga sama dengan orang-orang dewasa, yang selama ini hak asasi manusia anak sering diabaikan, bahkan malah tidak dilaksanakan oleh negara. Hak asasi manusia anak seharusnya dihormati, anak juga berhak memperoleh keadilan yang sama dengan orang dewasa bahkan seharusnya hak asasi manusia anak memperoleh perlindungan yang bersifat khusus. Kekerasan seksual yang dialami anak dan remaja sangat beragam. Mulai dari sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa menyaksikan tindakan seksual, perkawinan anak, hingga diminta mengirimkan gambar atau video berisi konten seksual. Semua ini bisa terjadi secara langsung maupun di ruang digital, yang kini semakin rentan terhadap eksploitasi. Hampir setiap hari kita di suguhi dengan pemberitaan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak. Dalam berbagai perkara kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak terlihat baik pemerintah maupun masyarakat sendiri terfokus pada mengurusi pelaku dari pada korban sendiri. Begitu banyak kita baca dan dengar berita di media cetak dan elektronik, pelaku di minta untuk di hukum seberat-beratnya, atau pelaku di hakimi secara massal. Namun pemerintah maupun masyarakat lupa akan korban, baik yang putus sekolah karena malu dengan teman-temannya, hamil, menggugurkan kandungan sampai ada juga yang terganggu jiwanya, sehingga masuk Rumah Sakit Jiwa. Pada hal kalau dikaji secara hukum dalam memberikan hak anak dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak harus diutamakan dari pada pelaku, namun yang terjadi selama ini perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak masih jauh belum diperhatikan. Memang diakui permasalahan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak perempuan sudah menjadi perhatian dari pemerintah, pemerintah sudah berupaya untuk menekan tingkat kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak, seperti mengeluarkan regulasi dan legislasi sampai pembentukan lembaga perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah. Namun harus diakui permasalahan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah sampai saat ini terutama masalah restitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Indra Hariadi. (2026). VIKTIMOLOGIS DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TAHUN 2023 SAMPAI TAHUN 2025. Proceeding International Conference on Social Sciences, 1(1), 455–480. Retrieved from https://journal.uir.ac.id/index.php/pshg/article/view/28561