KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN KAMPAR
Keywords:
Penegakan Hukum dan Pengolahan Pertambangan Umum Galian CAbstract
Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Peraturan Daerah dibuat oleh Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada dasarnya peraturan perundang – undangan termasuk di dalamnya Peraturan Daerah dibentuk harus dapat mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat demi terwujudnya keadilan, keamanan dan ketertiban serta keteraturan hidup dalam masyarakat. Setiap Peraturan Daerah dibuat mempunyai tujuan yang ingin dicapai atau disebut dengan ius constituendum, namun pada pelaksanaan banyak benturan baik itu benturan kepentingan maupun kepentingan hak dan kewajiban dari orang maupun sekelompok orang. Hal inilah yang menyebabkan penegakan hukum atau aturan sering mengalami kendala. Ini juga dirasakan dalam penegakan Peraturan Daerah yang ada di setiap daerah tidak terkecuali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Galian C Ilegal Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Kampar dan merumuskan faktor yang menjadi penghambat terlaksannaya kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Galian C Ilegal Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum. Dimana penelitian ini lebih diarahkan pada suatu penelitian yang membahas tentang bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat, sehingga dapat menunjukkan hubungan antara hukum dengan masyarakat, dengan harapan mampu mengungkapkan efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat itu sendiri. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Galian C Ilegal Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Kampar dilakukan melalui penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif. Penegakan hukum preventif melalui penyuluhan kegiatan usaha penambangan, upaya non yustisial, dan Penanganan konflik sosial. Sedangkan upaya hukum represif dilakukan melalui penindakan menggunakan hukum pidana melalui pelaksanaan tugas polri di bidang penyelidikan maupun penyidikan. Permasalahan penegakan Peraturan Daerah terhadap penambang Galian C di kabupaten Kampar yaitu keterbatasan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, kesulitan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan dan faktor ekonomi. Cara mengatasinya peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia pengawasan dan koordinasi dengan melakukan penegakan hukum secara bertahap mulai dari penegakan hukum preventif hingga represif sebagai upaya terakhir.







