Strategi Bawaslu Provinsi Riau Dalam Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

https://doi.org/10.25299/JMP.2025.24135

Penulis

  • Fery Gunawan Universitas Islam Riau
  • Setyo Utomo

Kata Kunci:

Bawaslu Provinsi Riau, Pengawasan, Pilkada Serentak 2024

Abstrak

Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024, seperti potensi adanya money politic, politik SARA, berita hoax, dan ketidaknetralan ASN. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikian strategi Bawaslu Provinsi Riau dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif  deskriptif, dengan teori strategi pemerintahan oleh Geoff Mulgan (2009) yakni  tujuan (purpose), lingkungan (environment), arah (direction), tindakan (action), dan pembelajaran  (learning).  Untuk mencapai pilkada yang berkualitas dan berintegritas, Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan sembilan strategi, yakni: membentuk Kampung Pengawasan, mendirikan Kampung Anti Money Politic, penerapan konsep meaningful participation, menerapkan teknik probing prompting, menjalin kemitraan dengan media (Riau Pos, Riau TV, TVRI Riau, dan RRI Riau), membentuk program Media Sahabat Bawaslu di media massa, melaksanakan Training of Trainer (ToT) kepada saksi pasangan calon kepala daerah, memberikan bimbingan teknis pengisian alat kerja pengawasan pemilihan (SIWASLIH) kepada Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan panwascam sebanyak dua gelombang, dan membentuk kelompok strategis pengawasan berbasis masyarakat. Bawaslu Provinsi Riau juga senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan terus berupaya beradaptasi dengan dinamika pengawasan di lapangan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-11

Cara Mengutip

Gunawan, F., & Utomo, S. (2025). Strategi Bawaslu Provinsi Riau Dalam Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 565–576. https://doi.org/10.25299/JMP.2025.24135

Terbitan

Bagian

Articles