Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

https://doi.org/10.25299/jmp..19401

Penulis

  • Zulmizan Asdi Universitas Islam Riau
  • Sylvina Rusadi

Kata Kunci:

MINERAL, LOGAM, BATUAN, PAJAK, PEMBAYARAN

Abstrak

Menurut Pasal 15 Peraturan  Daerah  Kabupaten  Rokan  Hilir Nomor 10 tahun 2011   Tentang   Pajak Mineral   Bukan   Logam   dan   Batuan, SKPDKB, SKPDBT, STPD, surat keputusan pembetulan,surat keputusan keberatan, dan putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak yang harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulansejak tanggal yang ditentukan. Tujuan penelitian Untuk  Mengetahui  Pelaksanaan  dan Untuk   mengetahu   hambatan – hambatan   dalam   Pelaksanaan   Peraturan Daerah  Kabupaten  Rokan  Hilir   Nomor 10 tahun 2011  Pasal 15  Tentang Cara  Pembayaran  Pajak  Mineral  Bukan  Logam  dan  Batuan di  Kabupaten Rokan  Hilir. Bentuk   penelitian   ini   dilakukan   dengan   metode   kualitatif dan menggunakan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut Efektifitas Peraturan  Daerah  Kabupaten  Rokan  Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang  Pajak  Pengambilan  dan  Pengolahaan  Pajak Mineral  Bukan  Logam dan  Batuan yang sudah diterapkan. Efisiensi usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pembayarn pajak mineral bukan logam dan batuan menggunakan sistem self assesment. Kecukupan dalam Pelaksanaan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan sudah mulai tertib melakukan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Responsivitas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir menyediakan layanan Pengaduan atau menampung aspirasi atau saran dari masyarakat yang bisa disampaikan langsung kebidang pelayanan Bapenda Rokan Hilir. Hambatan nya ada beberapa oknum baik itu orang ataupun badan hukum yang memanipulasi pendapatan mereka untuk mengurangi tanggungan pajak. yang kedua ada beberapa okunum dan atau perusahan yang kurang koperatif dalam melakukan pembayaran pajak dan pajak terhutang dengan kata lain wajib pajak lalai dalam melunasi kewajibannya. yang ketiga ada juga pemerintah desa yang tidak menyampaikan informasi seputar pajak yang di terima dari pertambangan sehingga menimbulkan dugaan korupsi oleh masyarakat. Ada juga pemerintah desa yang lambat dalam melaksanakan proses pembangunan sehingga masyarakat merasakan kurangnya manfaat dari adanya pertambanngan dikampung mereka.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-10-19

Cara Mengutip

Asdi, Z., & Rusadi, S. (2024). Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 568–581. https://doi.org/10.25299/jmp.19401

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama