OPTIMALISASI PENATAAN PENGANGGARAN POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN NATUNA
DOI:
https://doi.org/10.25299/wedana.2024.16765Keywords:
Perencanaan, anggaran, pembangunanAbstract
Setiap tahun penyusunan dokumen perencanaan pembangunan berupa RKPD Pemerintah Kabupaten Natuna, selalu memanfaatkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan acuan untuk penganggaran dalam APBD. Namun proses penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang diadopsi secara langsung menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada banyak SKPD terkait belum memiliki peraturan daerah secara sah. Proses penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD masih dilakukan menurut kebiasaan yang berlaku di lembaga DPRD saja. Sementara peraturan baku tentang penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, baik melalui peraturan daerah, peraturan DPRD, peraturan bupati atau pun keputusan Bupati belum ada. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai dengan Pasal 178 ayat (6) Permendagri 86 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan fenome-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah atau pun fenomena buatan manusia. Hasil Penelitian menunjukn bahwa penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Natuna yang dilakukan menurut dasar hukum daerah yang kuat, menjadi dasar bagi terciptanya legalitas hukum atas produk perencanaan pembangunan di daerah. Dengan demikian, proses penyusunan RKPD setiap tahunnya akan dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.