IMPLEMENTASI KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DALAM PELESTARIAN ADAT DI DESA GUNUNG SAHILAN KECAMATAN GUNUNG SAHILAN KABUPATEN KAMPAR

Authors

  • Novita Sari Daulay Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/wedana.v8i1.14398

Keywords:

Implementasi, Kewenangan, Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul diatur dan diurus oleh desa. Dimana sekarang ini pelestarian adat pernikahan sudah mulai tidak dilaksanakan atau dijalankan oleh masyarakat Desa Gunung Sahilan. Dimana disini dilihat Implementasi Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dalam Pelestarian Adat di Desa Gunung Sahilan yang terdapat pada Peraturan Desa Gunung Sahikan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pada bagian Pemberdayaan Mayarakat yaitu Pelestarian Adat di Desa seperti berkumpul dalam acara pernikahan. Dengan Teknik Pengumpulan data dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dan dengan menggunakan teori Edward III dengan 3 indikator yaitu komunikasi, sumber daya, dan struktur organisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dalam Pelestarian Adat di Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar pelaksanaannya belum berjalan dengan baik. Dimana Pemerintah Desa belum melaksanakan pelestarian adat di Desa Gunung Sahilan. Serta desa tidak membuat regulasi untuk memaksimalkan kewenangan desa  karena belum adanya kebijakan atau kegiatan-kegiatan yang bertujuan pada Pelestarian Adat yang tertuang pada APBDes  maupun Peraturan Desa.          

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-09-25

Issue

Section

Articles