TANTANGAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Abdul Rachman Abdul Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Dewi Putri Mandiri Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Widi Astuti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Siti Arkoyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama

DOI:

https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(2).9505

Keywords:

Tantangan, Perbankan Syariah, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tantangan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan dengan adanya merger tiga bank syariah di Indonesia menjadi kekuatan besar yaitu Bank Syariah Indonesia namun demikian tidak sedikit pula tantangan yang dihadapi dunia perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research yaitu dengan menggunakan data sekunder data-data Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini merumuskan beberapa tantangan yang harus diselesaikan guna untuk meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah dan mempertahankan akselerasinya secara berkesinambungan, yaitu pertama, adalah  terdapat gap sumber daya insani baik secara kuantitas maupun kualitas yang tidak terserap dengan baik dalam perbankan syariah di Indonesia. Kedua, pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang dinilai kurang inovatif dan kompetitif dibandingkan perbankan konvensional lainnya dan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ketiga, tatanan peradilan agama untuk dapat menyelesaikan perselisihan transaksi keuangan syariah juga dinilai belum memadai. Keempat, perbedaan pemahaman mazhab dalam fiqh muamalah di beberapa negara menghadirkan perbedaan dan perselisihan dalam penyelarasan produk secara nasional dan global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abduh, Muhamad., & Omar, Mohd Azmi. 2012. Islamic Banking and Economic Growth: The Indonesian Experience. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 5(1), p. 35–47.

Afkar, Taudlikhul. 2017. Influence Analysis of Mudharabah Financing and Qardh Financing to The Profitability of Islamic Banking In Indonesia. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 2(03), p. 340–351.

Alhusain, Achmad Sani. 2021. Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Info Singkat, 8(3), p. 19-24.

Anshori, Abdul Ghofur. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. UGM Press. Yogyakarta.

Apriyanti, Hani Werdi. 2018. Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), p. 83–104.

Bangsawan, Moh. Indra. 2017. Eksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia). Law and Justice, 2(1), p. 24–34.

Blume, Lawrence E., & Sargent, Thomas J. 2015. Harrod 1939. The Economic Journal, 125(583), p. 350–377.

Diba, Nabilah Farah., Disemadi, Hari Sutra., & Prananingtyas, Paramita. 2020. Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), p. 868–876.

Hardi, Eja Armaz. 2019. Fatwa DSN-MUI dan Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia. An-Nisbah : Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), p. 82–105.

Jamaa, La. 2018. Fatwas of the Indonesian Council of Ulama and Its Contributions to The Development of Contemporary Islamic Law in Indonesia. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 8(1), p. 29-56.

Khairani, Dewi., Lubis, Amany., Zulkifli, Sukmana, Husni Teja., Pratama, Didik., & Durachman, Yusuf. 2019. Developing a Web-Based Fatwa of The Council of Indonesian Ulama. 2019 7th International Conference on Cyber and IT Service Management (CITSM), 7, p. 1–5.

Kholid, Muhamad. 2018. Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah. Asy-Syari'ah, 2(2), p. 145-162.

Kurrohman, T. 2017. Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), p. 49–61.

Marlina, Lini., Rusydiana, Aam Slamet., Hidayat, Paidi., & Firdaus, Nil. 2021. Twenty Years of Islamic Banking In Indonesia : A Biblioshiny Application. Library Philosophy and Practice (ejournal). 4999.

Mukhibad, Hasan., & Khafid, Muhammad. 2018. Financial Performance Determinant of Islamic Banking in Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 22(3), p. 506-517.

Nurohman, Dede. 2008. Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi dan Tantangan. La_Riba, 2(2), p. 279–296.

Nurohman, Yulfan Arif., & Qurniawati, Rina Sari. 2022. Persepsi Nasabah Generasi Z Pasca Pengumuman Merger Bank Syariah. Jurnal Among Makarti, 14(2), p. 13-28.

Payabadar, Fitri., & Thamrin, Husni. 2022. Persepsi Masyarakat Terhadap Perkembangan Produk Perbankan dan IKNB Syariah di Kota Pekanbaru. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 5(1), p. 12–23.

Prabowo, Bagya Agung., & Jamal, Jasri Bin. 2017. Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(1), p. 113–129.

Saoqi, Abdul Aziz Yahya. 2017. Analyzing The Performance of Islamic Banking In Indonesia and Malaysia: Maqasid Index Approach. Ekonomi Islam, 8(1), p. 29–50.

Widarjono, Agus. 2018. Estimating Profitability of Islamic Banking in Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 22(3), p. 568-579.

Wiyono, Wiwin Muchtar. 2021. Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), p. 65–73.

Downloads

Published

2022-09-30