MENAKAR PELUANG DAN TANTANGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS FINTECH SYARIAH MELALUI LAPS

Authors

  • Siti Nurhayati Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN)
  • Nurjamil Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN)
  • Muhammad Haris Fadhillah Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN)

DOI:

https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(1).8857

Keywords:

Fintech, LAPS, Sengketa Bisnis

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menguraikan peluang dan tantangan penyelesaain sengketa bisnis fintech melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan legal research dan pendekatan kualitatif yaitu dengan mengkaji sumber data primer dan sekunder terkait peraturan-peraturan tentang penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan fintech berperan dalam mendorong perkembangan ekonomi masyarakat khususnya sebagai alternatif pembiayaan. LAPS berperan sebagai solusi penyelesaian sengketa para pelaku bisnis di Indonesia lembaga ini dipilih karena lebih efektif dan efisien, putusan bersifat final dan binding yang bertolak belakang dengan jalur litigasi yang terkesan memakan waktu dan biaya yang mahal. Peluang LAPS sangat besar mengungat maraknya bisnis dan pembayaran berbasis digital yang masih menyisakan banyak masalah hukum sementara LAPS khsusus fintech belum tersedia dimana LAPS menyediakan layanan yang sejalan dengan bisnis digital; penyelesaiannya yang bersifat win-win solution, yang sesuai dengan karakter dunia usaha, yang wajib mengelola resiko, termasuk resiko reputasi, resiko operasional dan resiko hukum. Sedangkan tantangan yang dihadapi LAPS pada fintech antara lain : Dualisme alternatif penyelesaian sengketa fintech bisa melalui LAPS dan bisa juga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Terbatasnya infrastruktur hukum jumlah transaksi fintech yang terus meningkat sejalan dengan potensi sengketa yangakan terjadi; Ketersediaan mediator dan arbiter LAPS sektor jasa keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfaris, Maulana Reyza., Mursida, Muhammad Waliyum., & Syahroni, Moch Irfan Dwi. 2019. Model Regulasi Financial Technology Syariah Dalam Kerangka Hukum Indonesia: Studi Perbandingan Malaysia Dan Inggris. Legislatif, 3(1), p. 73-96.

Aliyudin, Rizal Sukma. 2020. Peran Financial Technology Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Sistem Informasi, 1(1), p. 56-67.

Amalia, H. N., Ramdani, M. G., Ashiddiq, M. R., Sulistiyani, I., & Lokania. 2020. Penyelesaian Sengketa dalam Peer to Peer Lending (Pinjam Meminjam Online). Lontar Merah, 2(1), p. 148-153.

Dakum & Asari, Aang. 2020. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech sebagai Upaya Legalisasi Penyelesaian Sengketa Transaksi Fintech di Indonesia. Borobudur Law Review, 2(1), p. 1–15.

Habibunnajar, Rizal., & Rahmatullah, Indra. 2020. Problematika Regulasi Pinjam Meminjam secara Online Berbasis Syariah di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 2(2), p. 120-134.

Hadad, Muliaman D. 2017. Financial Technology (FinTech) di Indonesia. Di akses pada 20 Januari 2020 dari : http://www.ibs.ac.id/img/doc/MDH%20%20FinTech%20IBS%20June%202017.pdf

Hariyani, Iswi., & Serfiyani, Cita Yustisia. 2017. Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), p. 345–358.

Hasanah, H., & Hanifah, A. 2020. Implementasi Model Pengembangan Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Jurnal Muhammadiyah Manajemen Bisnis, 1(1), p. 37-47.

Inasyah, Dini. 2021. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Di akses pada 20 Agustus 2021 dari : https://www.pphbi.com/penyelesaian-sengketa-bisnis/

Kharisma, Dona Budi. 2021. Tantangan LAPS Sektor Jasa Keuangan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor. Prespektif, 26(3), 216–220.

Marsudi, Almatius Setya., & Widjaja, Yunus. 2019. Industri 4.0 dan Dampaknya Terhadap Financial Technology Serta Kesiapan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Ikraith Ekonomika, 2(2), P. 1-10.

Mulyati, E. 2016. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Rangka Perlindungan terhadap Nasabah Bank. ADHAPER Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 115–133.

Nurjamil., Nurhayati, Siti., Agung, Ahmad., & Risnaningsih, Ine. 2019. Model Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren. Res Nullius Law Jurnal, 1(2), p. 85-97.

Rahmat, Tri., & Arifah, Risma Nur. 2017. Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology). Journal of Islamic Business Law, 1(3), p. 1-14.

Silalahi, Rizal., & Hartati, Ni Luh Wulandari. 2020. Keunggulan Komparatif Antara Fintech Lending Dan Kredit Mikro Perbankan. Perbanas Review, 5(1), p. 25-38.

Supriyatni, Renny., & Nurjamil. 2021. The Existence of Alternative Dispute Settlement Institutions Indonesian Banking (LAPSPI) In the Islamic Banking Non Performance Loan. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(1), p. 1-14.

Supriyatni, Renny., & Nurjamil. 2021. The Urgency of Handling Non-Performing Financing in Sharia Banks in the Development of Indonesian Sharia Economics. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 8(1), p. 26-46.

Downloads

Published

2022-02-09