ANALISIS PERAN RELEGIUSITAS DAN LITERASI DALAM PROSES AKAD KERJASAMA (SYIRKAH) DALAM KEBERLANJUTAN DUNIA USAHA DI RIAU.

Authors

  • Dodi Okri Handoko Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Islam Riau
  • Dina Hidayat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/jtb.2024.vol7(1).17390

Keywords:

Religiusitas, Akad Kerjasama (Syirkah), Dunia Usaha

Abstract

Dunia usaha sudah menjadi alternatif pilihan ditengah sempitnya lapangan pekerjaan, sehingga pertumbuhan pelaku usaha meningkat tajam, khususnya di Kota Pekanbaru, berdasarkan data statisitik Propinsi Riau ada 45.795 UMKM tercatat yang terkait langsung dengan usaha terhadap barang dan jasa, dan sekitar 7 persen dari UMKM tersebut melakukan usaha dengan metode kemitraan (syirkah) atau lebih kurang  6421 UMKM. Dalam praktek kemitraan tersebut di lakukan karena ada beberapa keutamaan dan keunggulan di antaranya meminimalisir biaya adminitrasi yang dibebankan pihak industri keuangan seperti bank atau koperasi, di lain sisi pembiayaan langsung (direct financing) tersebut mudah dan efesien karena tidak melalui birokrasi yang panjang. Walaupun masih ada kendala di lapangan baik teknis dan non teknis, dengan dimikian perlu ada beberapa hal yang penting yang harus di perhatikan terutama peran religiusitas dan literasi yang terlebih dahulu harus dimiliki oleh pelaku usaha dan pebisnis dalam menjalankan aktivitas usaha, melibatkan orang lain untuk joint modal maupun tenaga. Fakta di lapangan banyak terjadi sengketa dan perselisihan yang berujung kepada kebangkrutan dan bubarnya usaha, tentu ini  karena minimnya literasi dan rasa amanah yang dimiliki para pelaku usaha, maka tulisan ini berusaha menjelaskan langkah-langkah pendahulu sebelum terjun kedunia usaha yang  melibatkan orang lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustiar, Memet. 2021. Musyarakah Mutanaqishah (Diminishing Partnership) Pada Pembiayaan Perumahan. Jurnal Muamalat, 1(2), p. 25-31.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al Fiqih al Islam Wa Adilatuh. Darul Fikri. Beirut.

Dister, N.S. 1988. Psikologi Agama. Kanisius. Yogyakarta.

Giesler, Markus., & Veresiu, Ela. 2014. Creating The Responsible Consumer: Moralistic Governance Regimes And Consumer Subjectivity. Journal of Consumer Research, 41(3), p. 840-857.

Handoko, Dodi Okri. 2024. Fikih Muamalah Bisnis. Uir Press. Pekanbaru.

Heriyanto. 2018. Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisa Data untuk Penelitian Kualitatif. Anuva : Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Infomasi, 2(3), p. 317-324.

Humaemah, Ratu. 2019. Persyaratan Khusus Dalam Ragam Akad Syirkah Pada Literatur Fikih Mazhab. Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(1), p. 61-80.

Ibnu Ar-Rusyd. 2010. Bidayatul Mujtahid. Pustaka Azzam. Jakarta.

Kaye, Judy., & Raghavan, Senthil Kumar. 2000. Spirituality in Disability and Illness : The Psychology of Religion and Coping. Theory, Research, Practice. Guilford. New York.

Khusairi, Halil. 2016. Kajian terhadap Kitab Al-Kafi Fi Fiqh Imam Ahmad Karya Ibnu Qudamah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 14(2), p. 39-67.

Mangunwijaya, Yusuf Bilyarta. 1986. Menumbuhkan Sikap Religiusitas Anak. Gramedia. Jakarta.

Marlina, Ropi., & Pratami, Yola Yunisa. 2017. Koperasi Syariah Sebagai Solusi Penerapan Akad Syirkah Yang Sah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(2), p. 263-275.

Muhammad, Khozin Ahyar. 2018. Literasi Keuangan Syariah dan Pondok Pesantren (Studi Kasus Pondok Modern Asy-Syifa Balikpapan). Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), p. 191-210.

Qudamah, Ibnu. 1997. Al-Mughni. Dar’alim Al-Kutub. Riyadh.

Sabiq, Sayyid. 2015. Fiqh Sunnah 3. Cakrawala Publishing. Jakarta.

Syamsulbahri, Darwin. 2018. UMKM Dalam Perspektif Pembiayaan Inklusif Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 26(1), p. 59-76.

Yogianta, Catur Wahyu Endra. 2013. Analisis Pengaruh CAR, NIM, LDR, NPL Dan BOPO Terhadap Profitabilitas Studi Pada Bank Umum yang Go Publik Di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2002-2010. Jurnal Bisnis Strategi, 22(2), p. 94-111.

Downloads

Published

2024-06-11