Analisa Hukum Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9993Keywords:
Cash on Delivery (COD), Akad Komersil, Ekonomi IslamAbstract
Aktivitas bisnis dunia maya atau online shope begitu marak akhir-akhir ini, seperti COD, karena ini bagian dari muamalah bisnis maka bisnis bagi seorang muslim bukan hanya perkara untung rugi, namun lebih dari itu bisnis bicara surga dan neraka sehingga pengusaha ataupun juga bukan pengusaha wajib memahami terkait halal serta haram dalam bisnis dan muamalah. Bisnis adalah suatu aktivitas individu atau kelompok/organisasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau profit. Jadi bisnis Islami adalah bisnis yang sesuai syariah Islam, demikian juga bahwa bisnis adalah sekumpulan aktivitas atau perbuatan manusia dimana perbuatan tersebut wajib terikat dengan syariah Islam, Bagi seorang Muslim berbisnis Islami itu merupakan konsekuensi dari keimanan, di samping itu bisnis Islami adalah solusi untuk masalah manusia, sekaligus akan membawa maslahat, maka wajib bagi seorang muslim terlebih dahulu memahami fikih bisnis sebelum terjun ke dunia usaha agar terbebas dari keharaman.
Downloads
References
Kurniawan, R. R., & Nurwardhani, S. H. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Secara Online Di Olx. Com Dengan Sistem Cash On Delivery (COD) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Purwati, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya : CV. Jakad Media Publishing.
Tussafinah, H. (2018). Pengaruh Rating Dan Ulasan, Jaminan 100% Pengembalian Dan Layanan COD atau Bayar di Tempat terhadap Keputusan Pembelian Lazada (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang). FEBI-UIN Walisongo.
Jalâluddin As Suyûthî, Al Jâmi’ Al Shaghîr, dar-alkutub al-ilmiyah , Lebanon th 2004
Imam Ibnul Atsîr, An Nihâyah fî Gharîb Al Hadîts wa Al Atsar, dar –ibnu Jauzi, Mamlakah al-Arobiyah As-suudiyah th 1421 H
Anwar, Syamsul. (2010). Hukum Perjanjian Syari’ah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. (1993). Bulughul Maram, dar ihya al-Ulum Beirut.
Apa itu Khiyar dalam Islam: Pengertian, Hukum, Macam, & Hikmahnya (tirto.id)
Mas’ud, Ibnu. (2007). Fiqih Madzhab Syafi’i, Terj. Zainal Abidin. Bandung: CV Pustaka Setia.
Wahbah Zuhaily. Fikh Al-Islam wa Adilatuhu. Juz 4, Dar fikir , Beirut.
Sekh Ziyad Ghozal. (2011). Buku Pintar Bisnis Syar’i/ Masru’ al- Qonunu al-Buyu’. Bogor : Al-Azhar Press.
As-Suyyuti . (1993). Alasbah wanaza’ir , dar – alkutub al-Ilmiyah , Beirut.
Paylater di E-Commerce Makin Diminati, Akan Gantikan COD? - E-commerce Katadata.co.id
Abu Ja'far Muhammad bin jarir AthThobari, Tarikhur Rusul Wal Muluk, Tahqiq oleh Muhammad Abul Fadhl, Beirut 2001
Ibrohim, Juz. 5, (Kairo – Mesir: Darul Ma'arif, t.t), hlm. 17-18; Ibn Al-Atsir Al-Jazari, Al-Kamil fi At-Tarikh, Tahqiq oleh Abu Al-Fida ‘Abdullah Al-Qadhi, Jilid 2, (Mesir: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, t.t)
Sabiq sayyid, Fiqh as-Sunnah, juz III, Dar al-Fikr Beirut. Th 1983
Sudiarti, Sri. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: Febi Uin-Su Press.