Manajemen Pengelolaan UMKM Budidaya Ikan Lele Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dalam Perspektif Maqasid syariah (Studi Pada Budidaya Ikan Lele di Dusun Banyulegi, Pasuruan)

Authors

  • Ulfatul Khoiriyah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Masruchin Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Fitri Nur Latifah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2024.vol7(1).9992

Keywords:

UMKM, Peningkatan Pendapatan, Maqasid Syariah

Abstract

Manajemen perekonomian masyarakat Dusun Banyulegi mayoritas menggantungkan penghasilannya melalui budidaya ikan lele. Budidaya ikan lele sangat menjanjikan karena profit yang diperoleh dapat meningkatkan pendapatan. Masyarakat yang semula berada pada taraf dengan ekonomi menengah ke bawah dapat meningkatkan pendapatannya. Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan kuesioner. Penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang di peroleh melalui wawancara dan kuesioner kepada pendiri budidaya lele serta masyarakat yang mempunyai usaha budidaya ikan lele. Adapun data sekunder yang dipilah secara relevan sesuai dengan pembahasan peneliti. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Jika dilihat dari proses budidaya serta hasilnya dengan dikaitkan implementasi maqasid syariah yang telah sesuai dengan syarat implementasinya. Secara garis besar budidaya ikan lele adalah sebuah praktek usaha yang sebenarnya terakomodir dalam lingkup syariah secara tidak tertulis. Hasil pembahasan dengan manajemen perekonomian yang bagus maka profit yang dihasilkan melalui budidaya ikan lele telah meningkatkan pendapatan masyarakat yang sekaligus memberi efek berantai terhadap perekonomian dari segi hifdzu din, hifdzu nafs, hifdzu ‘aql, hifdzu nasl dan hifdzu maal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, M., & Alfani, M. H. (2024). Strengthening of Human Resources and Assistance for Sharia-Based Micro Enterprises. JOURNAL INCLUSIVE SOCIETY COMMUNITY SERVIES, 2(2), 47-56.

Badrudin. (2015). Dasar - Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta, 21-22.

Diretorat Jenderal perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2016). KKP Fokus Kurangi Biaya Pakan Ikan Melaui Gerakan Pakan Ikan Mandiri. 193–204.

Elpawati, Rossyta Pratiwi, D., & Radiastuti, N. (2015). Aplikasi Effective Microorganism 10 (Em10) untuk Pertumbuhan Ikan Lele Sangkuriang (Clarias gariepinus var. Sangkuriang) di Kolam Budidaya Lele Jombang, Tangerang. Al-Kauniyah Jurnal Biologi, 8(1), 6.

Firdaus, M., Putri, H. M., & Hafsaridewi, R. (2019). Usaha Budidaya Ikan Lele (Clarias Sp) Pada Kawasan Minapolitan “Kampung Lele” Kabupaten Boyolali. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 3(2), 79.

Jamal, R. (2014). Maqashid Al- Syariáh Dan Relevansinya Dalam Konteks Kekinian. 8–9.

Jhuji, Wahyudin, W., Muslihah, E., & Suryapernama, N. (2020). Pengertian, Ruang Lingkup Manajemen, dan Kepemimpinan Pendidikan Islam. Jurnal Literasi Pendidikan Nusantara, 1(2), 112–115.

Kahar, A., Tenripada, & Halwi, M. D. (2020). Sosialisasi Pembukuan Sederhana Pada Ukm Perikanan Bangkit Kampung Perikanan Mamboro Kota Palu. Civics Education and Social Science Journal (Cessj), 2(2), 126.

Latifah, F. N., Maika, M. R., & Ariyanti, N. (2019). PKM Geo UMKM Desa Kenongo. Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepana Masyarakat, 3(3), 260.

Ling, A. (2013). Pengelolaan Dan Pengembangan Usaha Pada Usaha Mikro Kecil Menengah ( Studi Deskriptif Pada Rumah Makan Palem Asri Surabaya ). Agora, 1(1), 1.

Masruchin, Mahanani, A., & Ekowati, D. (2021). Wakaf Produktif Dalam Perspektif Maqasid Syariáh (Studi Tentang Wakaf Produktif di PMDG Ponorogo). 5(2), 79.

Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kalitatif. Bandung: PT Reamaja Rosdakarya, 186.

Musolli. (2018). Maqasid syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 63–64.

Mutakin, A. (2017). Teori Maqashid Al Syari’Ah dan Hubungannya dengan Metode Istinbath Hukum. Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 551.

Muzalifah. (2020). Margin Dalam Perbankan Perspektif Maqasid syariah. 5(2), 30.

Rainanto, B. H. (2019). Analisis Permasalahan Yang dihadapi Oleh Pelaku Usaha Mikro Agar Berkembang Menjadi Usaha Kecil (Scalling Up) Pada UMKM di 14 Kecamatan Di Kabupaten Bogor. JIMKES Jurnal Ilmiah Manajemen, 7(1), 202.

Rohman, A. (2017). Dasar-dasar Manajemen. Malang: Inteligensia Media, 24.

Sarwat, A. (2019). Maqoshid Syari’ah (Fatih (ed.)). Jakarta: Rumah Fiqih, 53-54.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 18.

Suhendi. (2013). Pandangan Maqashid Syariah Dalam Mencapai Kesempurnaan Konsepsi Ekonomi Islam. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 2(2), 568.

Sunardi, N., Hamsinah, Sarwani, Rusilowati, U., & Marjohan, M. (2020). Manajemen Pengelolaan Budidaya Ikan Laut (Sea Farming) Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Abdi Masyarakat Humanis, 1(2), 127–135.

Syauqillah, M. (2021). Manajemen Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Budidaya Kerang Hijau Dalam Prespektif Maqosid Syariah. 296.

Yunadi, A. (2020). Maqasid as-Syari’ah dan Asuransi Syari’ah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, X(2), 163.

Zulfa, M., & Arif, M. (2020). Potensi Wakaf Tunai Dalam Mendorong Pengembangan UMKM Di Kota Pekanbaru. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 3(2), 173-184.

Zulher, Z., & Norawati, S. (2019). Supply Chain Managemen Pengaruhnya Pada Kinerja Umkm Pada Sentra Pengolahan Hasil Perikanan Desa Koto Mesjid Kecamatan Kecamatan Xiii Koto Kamar. Menara Ilmu, XIII(8), 124.

Downloads

Published

2024-06-30