Polemik Upah Buruh dalam Kerangka Pemikiran Syariat

Authors

  • Fiza Hariani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jufendri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Yuliana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mhd. Reynaldei Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Muhammad Dasio Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9969

Keywords:

Buruh Bongkar Muat, Upah, Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sistem pengupahan yang tidak terlepas dari adanya keterkaitan antara pengusaha dengan para buruh. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sistem pengupahan dalam perspektif Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, jenis penelitian field research, pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini adalah pengusaha dan para buruh. Analisis data kualitatif dengan reduksi data, penyajian data dan dilakukan penarikan kesimpulan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem upah yang diterapkan di Pelabuhan Pelindo 1 Cabang Dumai Kecamatan Bengkalis dan mengetahui tingkat kesejahteraan tenaga kerja menurut perspektif Ekonomi Islam. Hasil penelitian ini adalah Sistem upah buruh bongkar muat Pelabuhan Pelindo 1 Cabang Dumai Kecamatan Bengkalis dapat dikatakan sudah baik, mekanisme dalam sistem upah didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Tingkat kesejahteraan buruh bongkar muat Pelabuhan Pelindo 1 Cabang Dumai Kecamatan Bengkalis sebagai implikasi dari sistem upah secara umum belum cukup baik ditinjau dalam perspektif ekonomi Islam, karena ditetapkan tidak sesuai dengan tarif bongkar muat yang di anjuran pemerintah serta pendapatan rata-rata jauh di bawah UMK Bengkalis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, B. (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Al-Jaziri, A. (1994). Fikih Empat Mazhab, alih bahasa oleh Drs. H. Moh. Zuhri Dipl. Tafl, et. Al. Semarang: as-Syifa.

Bahasa, P. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

DepDikNas, P. B. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Depag, RI, (2010). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Banten: PT. Kalim.

Hasan, M, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Huda, N. (2018). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Husni, L. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindp Persada.

Maulana, A., & Thamrin, H. (2021). Analisis Literasi Sukuk Bagi Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 4(1), 1-12.

Rahman, A. (1997). Muhammad Sebagai Seorang Pedagang. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.

Rivai, V. (2009). Islamic Human Capital Dari Teorike Praktik Manajemen Sumber Daya Islami. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudjana, E. (2002). Buruh Menggugat Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Sukirno, S. (2006). Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Edisi Ketiga. Jakarta: RajawaliPers.

Sutedi, A. (2009). Implikasi hukum atas sumber pembiayaan daerah: dalam kerangka otonomi daerah. Jakarta : Sinar Grafika

Syafe'I, R. (2004). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Downloads

Published

2022-12-30