Sistem Hutang Piutang Dibayar Hasil Tani Di Tinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Marina Zulfa Universitas Islam Riau
  • Kasniah Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9896

Keywords:

Hutang, Piutang, Tani, Ekonomi Islam

Abstract

Sistem hutang uang penduduk desa Sanglar Kec. Reteh Kab. Indragiri Hilir ini menggunakan metode meminjam uang dulu  dan akan mengembalikan  utangnya jika sudah selesai panen. Setiap orang bisa berhutang sejumlah uang dengan syarat  bahwa orang yang meminjam tersebut terbukti memiliki penghasilan yaitu berupa padi. Orang yang berhutang di wajibkan membayar hutang tersebut pada musim panen.  Nilai tukar antara padi dan uang di tentukan pada saat pembayaran atau panen dan di hargai lebih rendah perkilonya dari harga pasaran waktu itu.  Tujuan dari peneliti ini adalah untuk mengetahui boleh tidaknya praktik  Sistem hutang piutang dengan pengembalian berupa padi dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli padi di Desa Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat petani bagi yang berhutang dan toke atau boss.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan  metode yang di gunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hutang piutang yang di bayar hasil tani ini tidak menggunakan perjanjian terlebih dahulu sehingga masyarakat yang berhutang akan di berikan harga hasil panen taninya lebih rendah di bandingkan dengan harga hasil panen padi mayarakat yang tidak berhutang kepada toke tersebut, namun dalam tinjauan  ekonomi Islam sistem hutang piutang di bayar hasil tani ini tidak di perbolehkan dalam agama Islam, karena dapat merugikan salah satu pihak dari seseorang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, Y (2009). Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Bakhri, B. S. (2011). Sistem Ekonomi Islam dalam Perbandingan. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, 8(1), 42-49.

Hamid, (2017). Agama Islam, Jakarta: Bee Media Pustaka

Mardani, (2013). Hukum Ekonomi Islam, Jakrta: PT. Raja Grafindo Persada

Melina, F., Arif, M., & Hasta, W. (2019). Penerapan Sistem Ekonomi Islam Oleh Karyawan Pondok Pesantren Dar El Hikmah Dalam Memberikan Kontribusi Untuk Meningkatkan Amal Usaha Yayasan. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(2), 1-15.

Nawawi, I (2009). Ekonomi Islam, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara

Rafsanjani, H. (2016). Akad Tabarru'Dalam Transaksi Bisnis. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1).

Suprayitno, E (2005). Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu

Zulfa, M. (2019). Analisis Persepsi Masyarakat Industri Kecil Terhadap Pelaksanaan Pembiayaan Bagi Hasil Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 2(1), 1-11.

Downloads

Published

2022-06-30