Mekanisme Bagi Hasil Penggarap Kebun Karet Dengan Pemilik Kebun Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Putri Nuraini Universitas Islam Riau
  • Andika Pratama Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9378

Keywords:

Bagi Hasil, Shigot, Pengelola Kebun, Pemilik Kebun, Ekonomi Syariah

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bagi hasil penggarap kebun karet dengan pemilik kebun di Desa Aek Sundur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) ialah penelitian secara langsung dan berinteraksi terhadap obyek penelitian. Dalam menganalisis penulis memakai deskriptif kualitatif yakni tata cara penelitian yang menjelaskan realitas yang diperoleh dari lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara serta observasi selain itu digunakan juga data dan dokumentasi untuk memenuhi hasil penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan 1) akad yang dilakukan adalah secara lisan, dalam akad tersebut kesepakatan dibuat jika pemilik lahan kebun karet menyerahkan lahannya kepada penggarap. 2) bagi hasil yang dilakukan merupakan sistem bagi 2 yaitu dibagi rata antara pemilik lahan kebun karet dan pengelola(penggarap) yaitu 50% : 50%. 3) alasan pemilik lahan kebun karet dalam melaksanakan kerjasama ini merupakan karena tenaga yang sudah tidak sanggup mengolah, waktunya tidak ada, serta untuk tolong menolong. Sedangkan alasan petani merupakan karena tidak memiliki lahan, minimnya ekonomi. Penerapan Bagi hasil petani karet yang terjadi di Desa Aek Sundur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara ditinjau dari beberapa segi seperti metode perjanjian atau akad hanya dilakukan secara lisan saja dan tidak dihadiri saksi, pemilik lahan tidak menyediakan alat untuk pengelola, masa(waktu) kerjasama bagi hasil tidak ditetapkan oleh kedua pihak, Praktek bagi hasil musaqah yang dilakukan oleh warga Desa Aek Sundur Kabupaten Padang Lawas Utara ditinjau secara hukum Islam adalah belum sesuai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-qur’an Departemen Agama R.I. Al-Qur’an Terjemahan Bandung. S 2009.

Arifin, Zainal. (2014). Penelitian Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Djuwaini, Dimyauddin. (2008). Pengantar Fiqih Muamalah. Celeban Timur : Pustaka Pelajar.

Ghazali, Abdul Rahman. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Hakim, Lukman. (2012). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Surakarta : Erlangga.

Hasanudin. (2012). Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Mufid, Moh. (2019). Kaidaah Ilmu Fiqih Dan Keuangan Kontemporer. Surabaya : Prenamedia Group.

Muslich, Ahmad Wardi. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta : Amzah.

Melina, F., Arif, M., & Hasta, W. (2019). Penerapan Sistem Ekonomi Islam Oleh Karyawan Pondok Pesantren Dar El Hikmah Dalam Memberikan Kontribusi Untuk Meningkatkan Amal Usaha Yayasan. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(2), 1-15.

Rusby, Zulkifli. (2015). Lembaga Keuangan Syariah. Pekanbaru : Pusat Pendidikan Kegiatan Islam.

Rusyd, Ibnu. (2007). Bidayatul Muztahid. Jakarta: Dar Al-Jiil.

Suhendi, Hendi. (2014). Fiqih Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sugiono. (2016). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta,

_________. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Bakhri, B. S. (2011). Sistem Ekonomi Islam dalam Perbandingan. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, 8(1), 42-49.

Budiman, B., & Astuti, D. (2020). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Sistem Bagi Hasil Usaha Keramba Jaring Apung Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam, 2(1), 51-62.

Oktarijayanti, O., Astuti, D., & Bakhri, B. S. (2020). Konsep Kerja Sama Bagi Hasil Kelapa Sawit di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau (Tinjauan Fiqih Muamalah). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 3(1), 32-41.

Downloads

Published

2022-06-30