Manajemen Risiko dalam Meminimalisir Wanprestasi pada Koperasi Syariah (Studi Kasus di KSPPS Nurul Hidayah Desa Klaseman)
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9302Keywords:
Manajemen Risiko, Wanprestasi, Pengendalian WanprestasiAbstract
Bidang usaha koperasi syariah saat ini banyak dikembangkan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi dengan prinsip syariah. Jenis koperasi yang marak ditemui ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan sistem permodalan yang dihasilkan dari simpanan anggota yang dapat dipinjamkan kembali kepada para anggotanya, dengan syarat mudah dan bunga atau jasa pinjaman minim demi kesejahteraan anggota. Namun koperasi simpan pinjam tidak luput dari terjadinya risiko pembiayaan. Sepertinya halnya terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nurul Hidayah Desa Klaseman Kec. Gending Kab. Probolinggo-Jawa Timur, wanprestasi atau penunggakan angsuran nasabah ditemukan dalam kurun waktu tahun 2019-2020 sebanyak 12 anggota. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana penerapan manajemen risiko dalam meminimalisir wanprestasi ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. Metode yang digunakan yaitu kulitatif deskriptif dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara efektif untuk meminimalisir wanprestasi pada KSPPS Nurul Hidayah Desa Klaseman yaitu dengan strategi 4C (Character, Capacity, Capital dan Condition) sebelum pemberian pinjaman dan stretegi setelah pemberian pinjaman dengan menggunakan sistem kekeluargaan dan Rescheduling.
Downloads
References
Agustin, K. (2021). Penyelesaian Wanprestasi Pihak Debitur dalam Pembiayaan Qardhul Hasan Berdasarkan Fatwa DSN MUI No : 19 / DSN-MUI / IV / 2001 tentang Qardh. 5(1), 1–10.
Ardia Sari, R., Yuniarti, R., & Puspita A, D. (2017). Analisa Manajemen Risiko Pada Industri Kecil Rotan Di Kota Malang. Journal of Industrial Engineering Management, 2(2), 40–47. https://doi.org/10.33536/jiem.v2i2.151
Bakhri, S. (2021). Analisis Manajemen Risiko Likuiditas Dimasa Pandemi Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT MASLAHAH). July 2021.
Farida, Astrina Dewi, A. ichwani. (2020). Pengukuran Tingkat Kapabilitas Manajemen Risiko Sistem Informasi Koperasi Syariah Menggunakan Framework Cobit 5. Komputasi, 8(1), 1–14.
Goldman, Ian. and Pabari, M. (2021). Penerapan Manajemen Risiko Untuk Meminimalisasi Pembiayaan Bermasalah di Koperasi Bina Usaha Negara Lahat. Journal of Management and Bussines (JOMB), 3(2), 144–158. https://doi.org/10.31539/jomb.v3i2.2998
Hidayat, W. (2019). Implementasi Manajemen Resiko Syariah Dalam Koperasi Syariah. Jurnal Asy-Syukriyyah, 20(2), 30–50. https://doi.org/10.36769/asy.v20i2.80
I Nyoman Putu Budiartha, D. (2019). Pembinaan dan Penyelesaian Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam Kopwan Mertasari, Amlapura, Kabupaten Karangasem. Community Services Journal (CSJ), 1(2), 38–44.
Kina, A. (2017). MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH Studi pada BMT Syari’ah Pare. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 394–416. https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.393-416
Nuraini R, Y. (2021). Pola Penyelesaian Wanprestasi pada Koperasi Simpan Pinjam Pedagang Inppres Pasae Raya Padang. Normative, 9(2), 16–24.
Paulus Wardoyo, E. R. (2018). PELATIHAN MANAJEMEN RESIKO BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM / UNIT SIMPAN PINJAM. ALTRUIS, 1(2), 40–47.
Pratama, R. R., & Hidayatullah, M. S. (2020). Penanganan Angsuran Tertunggak di Koperasi Syariah Arrahmah Banjarmasin Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syaria, 12(2), 70.
Suib, M. S. (2017). Resiko Pembiayaan Muḍarobah (Strategi Meminimalisir Resiko Pembiayaan Muḍarobah Pada Bank Syari’Ah). Profit : Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 1–39. https://doi.org/10.33650/profit.v1i1.549
Yusriana Maida Hastuti, S. N. R. (2021). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Masa Pendemi Prespektif Hukum Positif; Studi Kasus Di KSPPS BMT NU Sejahtera Kecamatan Haurgeulis. MIZAN Journal of Islamic Law, 5(1), 87–100.