Implementasi Asuransi Syari’ah Berbasis Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Jasser Auda
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).8880Keywords:
Asuransi Syariah, Multi Level Marketing, Maqashid Al-Syari’ah, Jasser AudaAbstract
Fokus topik artikel ini adalah pada aspek filosofis Hukum Islam dalam praktik asuransi syariah berbasis Multi Level Marketing (MLM) dari sudut pandang Maqasid Al-Syari'ah Jasser Auda, dimana asuransi adalah proses dari penanggung yang menyerahkan tanggung jawab kepada tertanggung dalam bentuk takaful. Proses pemasarannya biasa dilaksanakan dengan prinsip keagenan, namun tidak menutup kemungkinan proses ini bisa menggunakan penjualan langsung berjenjang dengan istilah lain Multi Level Marketing (MLM). Persoalan penting yang kemudian muncul, bagaimana status hukum penanggung pertama kepada penanggung kedua? Persoalan ini akan dipecahkan dengan pendekatan filosofis, dengan mengkaji seluruh proses penjualan jasa asuransi. Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi asuransi syari’ah berbasis Multi Level Marketing (MLM) bisa dilaksanakan dengan dua konsep. Pertama, secara proporsional perusahaan asuransi hanya menyediakan produk asuransi sebagai cending company (upline), kemudian posisi konsumen lainnya menjadi member (downline) dan seterusnya kebawah. Kedua, diimplementasikan sebagaimana perusahaan jasa reasuransi, dimana perusahaan reasuransi juga mempunyai tata kerja yang bersifat dan lazim berlaku secara internasional, yang meliputi bentuk-bentuk reasuransi dan metode terjadinya reasuransi. 2) Implementasi asuransi syari’ah berbasis Multi level Marketing (MLM) dalam perspektif Maqashid Al-Syari’ah Jasser Auda bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pola pertama dan kedua dalam sistem pemasaran asuransi syari’ah dengan Multi Level Marketing (MLM) tergantung dalam kontrak perjanjian yang di atur antara cending company dengan para member di bawahnya dengan menekankan pada aspek kognitif, Utuh (Wholeness), Openness (Self-Renewal), Interrelated Hierarchy, Multi-dimensionality, Purposefulness.
Downloads
References
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2002). Sahih Bukhari/Al-Jami al-Shahih Hadis Nomor 2310. Beirut: Dar Ibnu Kasir.
Al-Fanjari, Muhammad Syauqi. (1994). Al-Islam wa at-Ta'min. Riyadh: Fikr.
Arfan, Abbas. (2008). Geneologi Pluralitas Mazhab Dalam Hukum Islam. Malang: UIN Malang Press.
Irfan, A. (2013). Maqasid al-Syari'ah sebagai Sumber Hukum Islam: Analisis terhadap Pemikiran Jasser Auda. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), 183-194.
Auda, Jasser. (2007). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Auda, Jasser. (2013). Maqasid al-Syariah, A Beginner Guide. Terjemah ‘Ali ‘Abdelmon’im. Yogyakarta: SUKA-Pers UIN Sunan Kalijaga
CE. Golding, (1985). The Law and Practice of Reinsurance. London: Buckley Press Limited.
Effendi, Satria. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
Effendi, A. (2016). Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah). Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 3(2), 71-92.
Harefa, Andrias. (1999). Multi Level Marketing: Alternatif Karier dan Usaha Menyo ngsong Milinium Ketiga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hartono, Sri Rejeki. (2008). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafik.
Abdullah, M. A. (2011). Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Pendekatan Filsafat Sistem dalam Usul Fikih Sosial. Jurnal Salam, 14(1).
Ivamy, Hardy. (1993). General Principles of Insurance Law, ed. 6. London: Butterworths.
Jauhari, Sofwan. (2013). MLM Syariah: Buku Wajib Wirausahawan Muslim Praktisi MLM Syariah. Jakarta: Mujaddidi Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Solo: Kementerian Agama Republik Indonesia, Penerbit Abyan.
Jannah, D. M., & Nugroho, L. (2019). Strategi meningkatkan eksistensi asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Maneksi, 8(1), 169-176.
Muslim, Abul Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. (1991). Sahih Muslim/Al-Jami al-Shahih. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Muslim, Imam. (1994). Shahih Muslim Vol. Juz 5 No.4677.. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Thamrin, H. (2021). Relevansi Utility Dan Mashlahah Dalam Mikro Ekonomi Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(2), 1-9.
Sula, Muhammad Syakir. (2004). Asuransi Syariah: Life and General: Konsep dan Sistem Operasional Cet.1. Jakarta: Gema Insani.
Sumiyati, S. (2017). Praktik Asuransi Dengan Sistem Multi Level Marketing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(2), 206-215.
www. jasserauda.net. diakses pada 31 Januari 2017.