Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(2).8483Keywords:
Zakat, Penghasilan Kena PajakAbstract
Zakat memiliki peranan penting bagi kepedulian sosial seorang Muslim dimana dalam sebagian hartanya ada yang merupakan hak orang lain yang wajib dikeluarkannya yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal antara seorang Muslim dengan Allah Swt, namun zakat juga merupakan bentuk kepedulian sosial seorang Muslim. Pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru sudah terlaksana akan tetapi pengurangan pajak bagi pembayar zakat masih minim dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, salah satu penyebabnya yaitu bagi wajib pajak yang tahu akan aturan tentang perlakuan zakat atas penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak tetapi mereka cenderung belum bisa melaksanakannya karena hal tersebut dianggap merepotkan. Sementara bagi wajib pajak yang belum tahu karena belum adanya sosialisasi secara umum akan adanya pengurangan pajak bagi pembayar zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Disarankan bagi pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai penerapan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak.
Downloads
References
Apriliana. (2010). Analisis Komparatif Antara Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena pajak Dengan Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Langsung Pajak Penghasilan. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Ash-Shiddiqy, Teuku Muhammad Hasby. (2009). Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Sari, Elsa Kartika. (2006). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta: PT. Grasindo.