Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama

Authors

  • Norcholis Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8471

Keywords:

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama

Abstract

Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan Agama. Apakah Pengadilan Agama sudah menerapkan semua prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Prinsip syariah merupakan suatu komitmen dimana sebuah sistem atau tatanan proses harus sesuai dengan ketentuan Agama Islam. Prinsip-prinsip dalam syariat diantaranya adalah tidak mempersulit (‘Adam al-Haraj), mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif), penetapan hukum secara periodik, sejalan dengan kemaslahatan universal, dan persamaan dan keadilan (al-Musawah wa al-Adalah). Didalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, harus melihat dulu apakah prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan agama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Biasanya kalau sengketa berbasis syariah prosedurnya harus berdasarkan syariah juga. Pengadilan agama juga harus melaksanakan prosedur sengketa berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aripin,H. Zaenal. (2012). 130 Tahun Peradilan Agama dari Serambi Mesjid ke Serambi Dunia, Dirjen Badilag Mahkamah Agung R.I. Jakarta.
Rosidah, N., & Zaidah, L. M. (2020). Efektifitas Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 16.
Sufiarina, S. (2017). Urgensi Pengadilan Agama Sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 204-222.

Downloads

Published

2021-06-30