Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8471Keywords:
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan AgamaAbstract
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan Agama. Apakah Pengadilan Agama sudah menerapkan semua prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Prinsip syariah merupakan suatu komitmen dimana sebuah sistem atau tatanan proses harus sesuai dengan ketentuan Agama Islam. Prinsip-prinsip dalam syariat diantaranya adalah tidak mempersulit (‘Adam al-Haraj), mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif), penetapan hukum secara periodik, sejalan dengan kemaslahatan universal, dan persamaan dan keadilan (al-Musawah wa al-Adalah). Didalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, harus melihat dulu apakah prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan agama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Biasanya kalau sengketa berbasis syariah prosedurnya harus berdasarkan syariah juga. Pengadilan agama juga harus melaksanakan prosedur sengketa berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Downloads
References
Rosidah, N., & Zaidah, L. M. (2020). Efektifitas Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 16.
Sufiarina, S. (2017). Urgensi Pengadilan Agama Sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 204-222.