Sistem Maparo Sebagai Solusi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Di Era 4.0

Authors

  • Muallifatur Rosidah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8470

Keywords:

Sistem Maparo, Masyarakat Ekonomi Syariah, Era 4.0

Abstract

Sistem maparo dalam bisnis yang ada pada peternakan kambing yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khusunya masyarakat Muslim yang ada di Desa Sadabumi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, menggunakan transaksi kerjasama yakni “mudharabah” istilah lokalnya adalah akad maparo. Akad/transaksi maparo sendiri diartikan sebagai sistem bisnis dalam bidang peternakan, dimana para produsen/peternak yang melakukan bisnis dilakukan bersama-sama dengan pihak pemilik modal. Investasinya yakni berupa kambing, selanjutnya produk kambing ini ketika sudah layak jual (dewasa) kemudian hasil dari produk yang dijual ini akan dibagi dengan pihak si pemilik modal (bagi hasil). Penelitian ini dilakukan di Desa Sadabumi, Majenang, Cilacap. Dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti, kemudian hasil penelitian berupa pendeskripsian yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam riset ini yakni teknik observasi dan wawancara serta dokumentasi.  Hasil Penelitian membuktikan bahwa dalam bisnis melalui sistem maparo ini masuk bisnis dengan sistem mudharabah-muqayyadah. Dalam sistem maparo bisnis ini para pihak produsen dan pembeli tidak hanya dijadikan sebuah bisnis semata, melainkan tujuan maparo ini selain untuk bisnis adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi (persaudaraan) antar sesama muslim yang mana di era 4.0 Sistem bisnis maparo  juga menjadi salah satu sistem pengembangan usaha bagi pemilik modal. Akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini yakni al-Ta’awun (tolong-menolong), keadilan dalam transaksi bagi hasil,  dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis yang telah terjalin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Halim Iskandar. (2021). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ahyani, H., & Slamet, M. (2021). Respon Dunia Barat Terhadap Ekonomi Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0. JPED (Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam)(Darussalam Journal of Economic Perspectives), 7(1), 23-44.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan praktik. Jakarta : Reinika Cipta.
Badan Pusat Statistik Indonesia. (2021). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2021.
Firdaus, D. A., & Rosidah, M. (2020). Sistem Maparo Peternakan Kambing Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Sebi : Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam. Vol.2. No.2.
Khairudin, M. (2010). Praktik Bagi Hasil Nggado Sapi Di Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Menurut Hukum Islam. Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Rosidah, M (2021). Wawancara bersama Bapak Wiwien pada bulan juni 2021. Komunikasi Pribadi.
Munthe, Y. A. G. (2018). Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Belah Sapi Dalam Peternakan Sapi Di Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Downloads

Published

2021-06-30