Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber dan Penggunaan Qardhul Hasan dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2018.vol1(2).3394Keywords:
Pendapatan Non Halal, Qardhul Hasan, Fenomenologi, Perspektif IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan Islam mengenai pendapatan non halal sebagai sumber dan penggunaan dana qardhul hasan pada perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dimana data diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan yang dipilih berdasarkan teknik purposive sampling. Pemilihan informan untuk penelitian fenomenologi ini dikategorikan dari ulama, praktisi perbankan syariah dan akademisi.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa adanya unsur riba pada bunga yang merupakan sumber pendapatan non halal. Penggunaan pendapatan non halal dalam dana qardhul hasan selayaknya tidak disalurkan dalam bentuk pinjaman bergulir (qardhul hasan) sebab adanya hukum haram yang melekat pada bunga. Sehingga penggunaanya secara khusus disalurkan pada kepentingan umum yang bersifat non komsumtif yang berfungsi untuk membersihkan dana haram pada perbankan syariah
Downloads
References
Badaruddin. (2011). Manajemen Pembiayaan Produk Qardhul Hasan: Studi Kasus Di BPRS Metro Lampung Tahun 2011. Tesis. Yogyakarta: Program Pasca
Sarjana UIN Sunan Kali Jaga
Burhanudin. (2012). Pemahaman Dan Penerapan Al-Qard Al-Hasan Pada KJKS BMT Haniva. Skripsi. Yogyakarta: UIN Sunan Kali Jaga
Bank Indonesia. (2003). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
Budiman, Farid. (2013). Karakteristik Akad Pembiyaan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’
Chair. Wasilul. Riba Dalam Perspektif Islam
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. (2014). Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 101. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia
Dewan Syariah Nasional-MUI. (2001). Datwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001
Gunawan, Imam. (2013). Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktiki. Jakarta: Bumi Aksara
Hermawan, Hendri. (2008). Sumber dan Penggunaan Dana Qardh Dan Qardhul Hasan Pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Iqbal, M. (2012). The Meaning Of Disclosure Of Sources And Uses Of Benevolent Fund (Qardhul Hasan) Of Syariah Banks: A Study Based On Symbolic Interaction And God Trilogy Teaching
Martono, Nanang. (2015). Metode Penelitian Sosial: Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Rajawali Press
Maulidha, Erina dan Air Nur Bayinah. (2014). Kerangka Pengungkapan Transaksi Non-Halal Di Bank Syariah. SNAS 2014
Muqarrabin, Ahmad. (2012). Warung Ekonomi Islam. http://warungekonomiislam.blogspot.com. Diakses 23 Oktober 2015
Nuradilla, Masschuraini. Oman Rusmana dan Warsidi. Studi Fenomenologi Peran Laporan Keuangan Dalam Mmfasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mataram: SNA 17
Nurhayati, Sri dan Wasilah. (2015). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019
Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Publikasi Sementara. www.ojk.go.id. Diakses pada 19 Desember 2015
Purwadi, Muhammad Imam. (2011). Qardhul-Ahsan Dalam Perbankan Syariah: Konsep Dan Implementasinya Berdasarkan Prinsip Manfaat Bagi Pemberdayaan Masyarakat. UNISIA. Vo. XXXIII No.74
Purwadi, Muhammad Imam. (2014). Al-Qardh dan Al-Qardh Hasan Sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 21 No. 1
Sjahdeini. Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenademia Group
Solehodin, Robiatul Uliyah dan Rahmat Zuhdi. (2014). Ahsankah Pendapatan Non Halal Pada Qardhul Hasan?. SNA 2014
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta: Bandung
Utomo, Anif Punto. et. Al. (2014). Dua Dekade Ekonomi Syariah: Menuju Kiblat Ekonomi Islam. Jakarta: Gress
Rahmadina, Hana. (2015). Penerapan PSAK No 101 Pada Penyusunan Laporan Keuangan PT Bank Madiri Syariah
Ramdhansyah, Ferry. (2013). Kaidah ke-27 Sesuatu Yang Haram Diambil. Maka Haram Pula Diberikan. htttp://pustakasharia.blogspot. co.id/2013/04/kaidah-ke-7-sesuatu-yang-haram-diambil. Diakses pada 09 maret 2016
Wiroso. 201 Produk Perbankan Syariah. Jarkarta: LPEE Usaksi
www.syariahmandiri.co.id. Diakses pada 30 Januari 2015
www.bnisyariah.co.id. Diakses pada 30 Januari 2015