Analisis Kesiapan UMKM dalam Implementasi Sertifikasi Halal
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2026.vol9(1).27940Keywords:
Kesiapan, UMKM, Sertifikasi HalalAbstract
Sertifikasi halal di indonesia menjadi isu strategis seiring diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat. Hal ini menuntut kesiapan pelaku UMKM, termasuk yang berada di kecamatan campalagian, dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pemahaman dan kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi penerapan sertifikasi halal sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku secara nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data di peroleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan kesiapan pelaku UMKM di kecamatan campalagian dalam menghadapi sertifikasi halal sudah berada pada kategori cukup siap, namun pelaksanaannya masih belum maksimal. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain keterbatasan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi halal, persepsi bahwa proses sertifikasi halal rumit, rendahnya kemampuan dalam pengelolaan administrasi, serta kecenderungan pelaku usaha yang lain lebih fokus pada aktivitas produksi dan penjualan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dan pihak terkait dalam memberikan dukungan yang lebih optimal kepada pelaku UMKM melalui peningkatan sosialiasasi, edukasi, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan yang berkelanjutan. Penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya dilakukan pada UMKM di kecamatan campalagian dengan pendekatan kualitatif, sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasikan pada seluruh UMKM di daerah lain. Penelitian selanjutnya disarankan memperluas cakupan wilayah penelitian untuk memperoleh hasil lebih komprehesif.
Downloads
References
Al- Mustaqim, D. (2023). Sertifikasi Halal Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Muslim: Analisis Maqashid Syariah Dan Hukum. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 1(2), 79–94. https://doi.org/10.61553/abjoiec.v1i2.64
Donny, A. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Menengah Pasca Covid-19. Dukcapil. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/51457
Fajaruddin. (2018). Efektivitas UndanG-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum Is Licensed under a CC-BY-SA Lisence, 3(2), 204–216. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151
Fattah, F. A., Muflih, B. K., Jamaludin, M. A., Author, C., & Yuliana, E. P. (2025). Assessing msme preparedness for compulsory halal certification: A case study of bogor regency, indonesia. Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, 2, 43–51. https://journal.amorfati.id/index.php/amorti/article/view/432
Firmanto T, Sufiaria,S , Reumi, F, S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif ilmiah bidang hukum. PT. Sonpedia.
Hosanna, M. A. (2014). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Pendaftaran Sertifikat Halal pada Produk Makanan. Jurnal Hukum Adigama, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2155
Imaningsih, E. S., & Sihite, J. (2022). Penerapan Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan Kinerja Umkm Di JakartA. Akuntansi Dan Humaniora: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 145–149. https://doi.org/10.38142/ahjpm.v1i3.362
Indirasari, L. D., & Mulyana, O. P. (2024). Hubungan antara Konsep Diri dengan Kesiapan Kerja pada Siswa SMK. Character Jurnal Penelitian Psikologi, 11(03), 1367–1382. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/59955
Itsnaini, F., & Rahman, T. (2024). Analisis peluang dan tantangan pengembangan bisnis UMKM paska sertifikasi halal (Studi pelaku UMKM makanan dan minuman) di Kabupaten Pamekasan. AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33477/eksy.v6i02.8115
Jannah, S. M., & Al-banna, H. (2021). Halal Awareness And Halal Traceability : Muslim Consumers ’ And Entrepreneurs ’. 7(2), 285–316. https://jimf-bi.org/JIMF/article/view/1328
Menteri Agama RI. (2010). Al-Qr’an dan Terjemahnya. CV Penerbit Diponegoro.
Mohammad, M. F. M. (2021). Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia. Kertha Wicaksana, 15(2), 149–157. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.149-157
Mulyono, A., Policy, Y. H.-R. P. J. of S., & 2022, undefined. (2022). Implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Intropublicia.OrgA Mulyono, YR HidayatRes Publica: Journal of Social Policy Issues, 2022•intropublicia.Org, 1(1). http://intropublicia.org/index.php/rp/article/download/38/25
Rahmawati, N. (2022). Kesiapan Penerapan Sertifikat Halal Pada Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Makanan Kemasan (Studi Kasus: Umkm Makanan Kemasan Di Surakarta). Skripsi.
Rahmi, M. (2021). Maqasid Syariah Sertifikasi Halal.
Rido, M., Sukmana, A. H., Ekonomi, F., & Uin, I. (2021). The Urgence Of Halal Certification For Msme Business. 2(2), 129–142. https://journal.ummat.ac.id/index.php/JABB/article/view/5644
Sappeami, S., & Baharuddin, B. (2024). Pengamalan Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Usaha Kuliner Di Alun-Alun Dan Pantai Bahari Polewali Mandar. J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam, 9(1), 63. https://doi.org/10.35329/jalif.v9i1.4873
Silalahi, Sahat Aditua. Fandhitya. Fachrurasi. Fahham, A. M. (2022). Factors Affecting Intention To Adopt Halal Practices: Case Study Of Indonesian Small And Medium Enterprises. Journal of Islamic Marketing, 13(6), 1–26. https://doi.org/10.1108/JIMA-05-2020-0152
Tuhuteru, A. D., & Iqbal, M. (2024). Readiness of micro , small , and medium enterprises ( MSMEs ) in the food and beverage sector for halal certification implementation : A case study in Magelang , Indonesia. 10(2), 1091–1114. https://journal.uii.ac.id/JIELariba/article/view/38031
Weiner, B. J. (2009). A theory of organizational readiness for change. 9, 1–9. https://doi.org/10.1186/1748-5908-4-67


