Pengaruh Dewan Pengawas Syariah, Likuiditas, Profitabilitas, Dan Leverage Terhadap Agresivitas Pajak (Studi Empiris Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode 2021-2023)

Authors

  • Jaka Pravita Dona Universitas Islam Negeri Mataram
  • Riduan Mas’ud Universitas Islam Negeri Mataram
  • Sanurdi Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2025.vol8(2).25166

Keywords:

Dewan Pengawas Syariah, Likuiditas, Profitabilitas, Leverage, Agresivitas Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dewan Pengawas Syariah, likuiditas, profitabilitas, dan Leverage terhadap agresivitas pajak pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2021–2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling, dan analisis data menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS Statistics versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan keempat variabel independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak, namun secara parsial hanya profitabilitas yang memiliki pengaruh signifikan positif terhadap agresivitas pajak dengan nilai signifikansi 0,036 dan koefisien regresi 0,226. Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah, likuiditas, dan Leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Temuan ini menegaskan bahwa kinerja keuangan, khususnya profitabilitas, lebih dominan mempengaruhi perilaku agresivitas pajak dibandingkan faktor tata kelola syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan kepatuhan pajak dan efektivitas pengawasan syariah pada sektor perbankan syariah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhi, & Kusumastuti, A. M. K. (2019). Metode penelitian kuantitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Aiman, U., Jannah, M., & Aiman, U. A. (2022). Metodologi penelitian kuantitatif. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Alfin, M. (2021). Analisis hubungan profitabilitas terhadap agresivitas pajak pada perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 144–157.

Amni, A. M., & Pratama, A. A. N. (2023). Pengaruh financial distress, ROA, dan leverage terhadap tax avoidance dengan komite audit sebagai pemoderasi pada bank umum syariah di Indonesia periode 2016–2021. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(1), 68.

https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/jesa/article/download/1333/866

Bank Indonesia. (2009). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.

Damayanti, M., Sari, A. P., & Wulandari, R. (2023). The influence of political connections, DPS, fixed assets intensity, and institutional ownership on tax avoidance in sharia commercial banks, 2018–2022. Jurnal Perbankan Syariah, 9(2), 153–170.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik penerimaan pajak tahun 2023 dalam angka.

https://pajak.go.id/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023-dalam-angka

Ghozali, I. (2013). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. Universitas Diponegoro Press.

Hidayat, A., & Muliasari, R. (2020). Pengaruh likuiditas, leverage, dan komisaris independen terhadap agresivitas pajak perusahaan. SULTANIST: Jurnal Manajemen dan Keuangan, 8(1), 28–36.

Hikmawati, F. (2020). Metodologi penelitian. PT Raja Grafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik perbankan syariah Desember 2023.

Liman, U. S. (2024, September 23). Menkeu: Pendapatan negara capai Rp1.777 triliun per Agustus 2024. Antara News.

https://www.antaranews.com/berita/4352663/menkeu-pendapatan-negara-capai-rp1777-triliun-per-agustus-2024

Luthan, L., & Mazelfi, I. (2023). Analisis pengaruh karakteristik dewan pengawas syariah terhadap perilaku pengambilan risiko dan penghindaran pajak pada perbankan syariah di Indonesia. Akuntansi dan Manajemen, 18(1), 135–145.

Magfira, N., & Murtanto, E. (2021). Pengaruh corporate governance, capital intensity, dan profitabilitas terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi Multiparadigma Indonesia, 2(3), 1–10.

Mustofa, M. A., Amini, M., & Djaddang, S. (2021). Pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak dengan capital intensity sebagai variabel moderasi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(1), 173–180.

Nasfi, & Aziz, Z. (2024). Pengaruh DPS, kepemilikan manajemen, dan kebijakan hutang terhadap agresivitas pajak BPR syariah. Jurnal El-Kahfi, 5(1), 61–63.

Pratiwi, P. S. (2024, Januari 4). Kuasa Bank Panin dituntut 3 tahun penjara terkait rekayasa pajak. CNN Indonesia.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230104121727-12-895963/kuasa-bank-panin-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-rekayasa-pajak

Rosadani, S., & Wulandari, N. (2022). Pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak pada perbankan syariah. Jurnal Ekonomi dan Akuntansi Syariah, 5(2), 88–97.

Salman, K. R., & Djunaedi, A. Z. (2019). Peran tata kelola Islami untuk mengurangi tingkat agresivitas pajak pada bank umum syariah di Indonesia dalam rangka menguji teori keagenan. Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII, 2–3.

http://eprints.perbanas.ac.id/4403/

Setiorini, K. R., Dewi, K. S., & Ridwansyah, E. (2022). Pengaruh leverage sebagai pemoderasi hubungan GCG, CSR, dan agresivitas pajak terhadap financial distress pada perusahaan perbankan syariah di Indonesia. Journal of Business and Economics Research (JBE), 3(2), 192–196.

Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-1). Alfabeta.

Syadeli, M. (2021). Pengaruh corporate governance, kompensasi rugi fiskal, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 18(2), 535–543.

Downloads

Published

2025-12-30