Implementasi Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Modal Kerja Kontraktor Pada PT. Bank NTB Syariah Cabang Lombok Timur

Authors

  • Erwin Noviandi Universitas Islam Negeri Mataram
  • Muh. Salahudin Universitas Islam Negeri Mataram
  • Muhammad Yusuf Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2024.vol7(1).16820

Keywords:

Akad Musyarakah, Modal Kerja, Bank NTB Syariah

Abstract

Lembaga keuangan khususnya perbankan syariah sangat berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi akad musyarakah pada pembiayaan modal kerja Kontraktor di PT. Bank NTB Syariah Cabang Lombok Timur serta kendala dan mitigasi risikonya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Teknis pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data primer penelitian ini adalah Pegawai PT. Bank NTB Syariah Cabang Lombok Timur dan Nasabah Kontraktor PT. Bank NTB Syariah Cabang Lombok Timur penerima manfaat pembiayaan modal kerja. Adapun data sekundernya adalah berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini, bahwa Bank akan menyediakan sebagian dari modal pembiayaan yang digunakan untuk pengerjaan proyek yang telah ditentukan. Sebagian lagi dari modal tersebut akan disediakan oleh Nasabah (Kontraktor). Pembagian keuntungan akan ditentukan oleh porsi modal yang disertakan dalam proyek. Hal ini dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dua kendala utama dalam pengimplementasian akad musyarakah, yakni: kemungkinan proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang kurang baik dan pembayaran kewajiban atas pembiayaan tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mitigasi risikonya dengan memastikan perusahaan yang akan diberi pembiayaan memiliki SDM serta track record yang baik dan perusahaan yang akan dibaiayai dibuatkan rekening escrow.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penilitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta.

Arif, M., Hamzah, Z., & Putri, F. (2024). Peningkatan Kinerja Karyawan Bank Syariah Melalui Pemberdayaan Karyawan. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 7(1), 417-429.

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah.

Karim, A., (2007). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lestari, D. (2024). Factors that influence the Islamic Perspective Human Development Index as Evidence of the Development of the Muslim Community. Journal of Islamic Economics and Business Ethic (JIESBI), 1(2), 75–93.

Mardani, (2014), Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group.

Muftih, A. (2024). Implementation of Accountability and Reporting Based on Islamic Sharia in Efforts to Prevent Regional Government Financial Fraud. Journal of Islamic Economics and Business Ethic (JIESBI), 1(2), 94–107.

Naf’an, (2014), Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rama, A., (2013). Perbankan Syariah dan Pertumbuhan Ekonomi (Studi Kasus Perbankan Di Indonesia). Jurnal Etikonomi, 12(1).

Rimadhani, M., & Erza, O. (2011). Analisis Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Periode 2008.01-2011.12. Media Ekonomi, 19(1), 27-52.

Rizal Yaya, A. E. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2012. Jakarta: Salemba Empat

Sari, I. R. (2024). Considerations of Religion and Situational Factors , Internal Control on the Occurrency of Fraud Trends : An Experimental Study of the Financial Services Sector in Indonesia. Journal of Islamic Economics and Business Ethic (JIESBI), 1(2), 56–74.

Moleong, L. J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Mujibatun, S. (2013). Prospek Ekonomi Syari’ah Melalui Produk Mudarabah dalam Memperkuat Sektor Riil. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 141-154.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Supriyadi, A. (2024). Strengthening Muamalah Maliyah ’ s Literacy Understanding of Online Transactions in Indonesia. Journal of Islamic Economics and Business Ethic (JIESBI), 1(2), 108–124

Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2018). Perbankan Syariah: Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Kencana.

Syafe’i, R., (2001). Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Syafei, R., (2011), Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Downloads

Published

2024-06-30