Perlindungan Hak-Hak Rakyat Akibat Diratifikasinya Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Penanaman Modal
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2024.vol7(2).16321Keywords:
Penanaman Modal Asing, Perdagangan Bebas, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Perkembangan suatu negara tidak lepas dari faktor ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang mendukungnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dikatakan sebagai proses yang terjadi secara terus menerus baik dalam jangka waktu tertentu maupun jangka waktu panjang untuk menuju keadaan perekonomian suatu negara yang lebih baik dan meningkat ke arah yang positif. Beberapa faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi menurut teori klasik adalah jumlah penduduk, jumlah barang modal, luas tanah dan kekayaan alamnya, serta kepemilikan dan penggunaan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan penerapan peraturan perundangan dan doktrin hukum dengan berpusat pada penelitian kepustakaan serta menggunakan data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang berkaitan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pentingnya peran dan kondisi ekonomi dalam suatu negara tidak lepas dari kehadiran penanaman modal. Manfaat penanaman modal asing di Indonesia adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan, yaitu untuk meningkatkan PDB di Indonesia. Prinsip perjanjian RCEP di Indonesia adalah menyangkut perdagangan bebas yang secara khusus juga mencakup lingkup penanaman modal asing. Penanaman modal asing sendiri merupakan salah satu aspek yang esensial untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara, khususnya dampak ekonomi yang dirasakan pada masa pandemi Covid-19 semakin memperkuat alasan banyaknya negara di dunia melakukan penanaman modal asing.
Downloads
References
Ahdiat, Adi. “PDB Indonesia 2022 Tembus Rp. 19 Kuadriliun, Ini Sektor Penyumbangnya”. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/06/pdb-indonesia-2022-tembus-rp19-kuadriliun-ini-sektor-penyumbangnya
Amalia, H. A. (2023). “Pandemi Covid-19 Turunkan Investasi Asing”. Diakses pada tanggal 27 Mei 2023. Dari https://investor.id/international/226653/pandemi-covid19-turunkan-investasi-asing
Aziz, A. (2010). Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta.
Bendar, A. (2018). Hukum Penanaman Modal Asing (Implementasi untuk Pertambangan di Indonesia). Yogyakarta: UII Press
Gultom, D. (2020). Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP): Peluangnya bagi Indonesia dan Langkah Pemanfaatannya. Ringkasan Kebijakan. No. 6., Hlm. 6.
Idris, M. “Mengenal Apa Itu PDB atau Produk Domestik Bruto”. Diakses pada tanggal 24 Mei 2023. Dari https://money.kompas.com/read/2021/07/30/170825026/mengenal-apa-itu-pdb-atau-produk-domestik-bruto
Indonesia for Global Justice. (2019). Gugatan ISDS: Ketika Korporasi Mengabaikan Kedaulatan Negara (Kompilasi Cerita Kasus ISDS di Indonesia). Jakarta: Indonesia for Global Justice.
Kamalina, A. R. (2024). “Ada UU Cipta Kerja, Investasi Asing di RI Bakal Naik Drastis?”. Diakses pada tanggal 10 Februari 2024. Dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20230323/9/1640057/ada-uu-cipta-kerja-investasi-asing-di-ri-bakal-naik-drastis
Kencana, M. R. B. (2023). “UU RCEP Disahkan, Indonesia Masuk Perjanjian Dagang Terbesar Dunia”. Diakses pada tanggal 27 Mei 2023. Dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/5056020/uu-rcep-disahkan-indonesia-masuk-perjanjian-dagang-terbesar-dunia
Mappasessu, et.al. (2024). Hukum Islam Konseptualisasi Epistimologi Fiqh. Yogyakarta: Penamuda Media.
Rajagukguk, E. (2022). Hukum Investasi (Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)). Depok: Rajawali Pers.
Riyanto, et. al., (2020). Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Rosyadi, R. (2024). Manajemen Investasi Syariah. Yogyakarta: Penamuda Media.
Sakinah. (2024). “Investasi Dalam Islam”. Diakses pada tanggal 21 Agustus 2024. Dari https://media.neliti.com/media/publications/90674-ID-investasi-dalam-islam.pdf
Soeroso, R. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutrisno. & Eri, S. (2023). “Investor Asing Makin Percaya Menanamkan Modal di Indonesia”. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Dari https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/5503/investor-asing-makin-percaya-menanamkan-modal-di-indonesia?lang=1
Syahputra, R. (2017). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jurnal Samudra Ekonomika, 1(2), 183-191.
Tim FTA Center. (2023). “Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)”. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Dari https://ftacenter.kemendag.go.id/regional-comprehensive-economic-partnership-rcep
Tim FTA Center Kementerian Perdagangan. (2023). “Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)”. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Dari https://ftacenter.kemendag.go.id/regional-comprehensive-economic-partnership-rcep
Tim Indonesia Global Justice. (2023). “Perjanjian RCEP Melindungi Investor, Merampas Hak Rakyat”. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Dari https://igj.or.id/perjanjian-rcep-melindungi-investor-merampas-hak-rakyat/
Tim Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2023). “Perluas Integrasi Perdagangan, Indonesia Implementasikan Perjanjian Perdagangan di Awal Tahun 2023”. Diakses pada tanggal 24 Mei 2023. Dari https://www.beacukai.go.id/berita/perluas-integrasi-perdagangan-indonesia-implementasikan-perjanjian-perdagangan-di-awal-tahun-2023.html#:~:text=Bea%20Cukai%20sebagai%20pihak%20yang,ASEAN%20lain%20dan%20mitra%20telah
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.