Perlindungan Hak Investor Reksadana dari Pelanggaran yang Dilakukan oleh Manajer Investasi

Authors

  • Muhamad Pahrul Roji A Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(2).14915

Keywords:

Reksadana, Investasi, Perlindungan Hak-Hak Nasabah, Penyalahgunaan Dana, Regulasi

Abstract

Reksadana memiliki daya tarik investasi yang tinggi di Indonesia dengan peningkatan jumlah investor dan aset kelolaan yang signifikan selama 7 tahun terakhir. Namun, penyalahgunaan dana oleh manajer investasi reksadana menjadi masalah serius yang menuntut peningkatan perlindungan hak-hak nasabah melalui regulasi yang lebih kuat dan upaya pencegahan yang efektif. Oleh sebab itu, penelitian ini hendak meninjau kasus pelanggaran investasi reksadana yang pernah terjadi di Indonesia dan apa saja bentuk perlindungan hak nasabah reksadana. Metode penelitian yang dilakukan yaitu melalui metode normative. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, dimana merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan seperti melalui buku, artikel, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian. Penelitian ini terbatas pada analisis peraturan dan konsep hukum yang mengatur perlindungan hak nasabah reksadana, tanpa melibatkan regulator, manajer investasi, dan investor. Hal ini dapat membatasi pemahaman holistik terhadap keseimbangan perlindungan hak. Durasi penelitian yang singkat hanya fokus pada rincian kasus pelanggaran PT. Minna Padi Aset Manajemen dan PT. Narada Aset Manajemen, hasilnya mungkin mencerminkan situasi pada periode tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hak investor reksadana telah diatur secara baik dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, telah terjadi berbagai kasus pelanggaran hak investor reksadana atas kesalahan manajer investasi. Adapun perlindungan yang dilakukan yakni dengan melikuidasi perusahaan manajer investasi reksadana untuk mengembalikan dana investor dan pelarangan aksi korporasi manajer investasi dan perintah penyelesaian pembayaran efek investor oleh OJK. Hal itu diharapkan dapat memulihkan kerugian investor reksadana, sekaligus efek jera manajer investasi agar tidak melakukan kesalahan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asriati A. (2021). Sumiati Sumiati, Investasi Online Reksadana: Aspe Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Jurnal Pleno Jure. 10 (1). 29-33.

Bareksa.com. (2020, 19 Februari). Minna Padi AM: OJK Kabulkan Perpanjangan Waktu Likuidasi 6 Reksadana. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2020-02-19/minna-padi-am-ojk-kabulkan-perpanjangan-waktu-likuidasi-6-reksadana/

Cnbcindonesia.com (2019, 24 November) OJK Bubarkan 6 Produk Reksadana, Ini Respons Minna Padi. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20191124203808-17-117600/ojk-bubarkan-6-produk-reksa-dana-ini-respons-minna-padi/

Dataindonesia.id. (2022, 18 November). Investor Reksadana Indonesia Capai 9,28 Juta per Oktober 2022. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/investor-reksa-dana-indonesia-capai-928-juta-per-oktober-2022/

Fristikawati, Y. (2010) Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.

Iyustina. (2016). Kedudukan OJK dalam Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Bedasarkan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Investasi Save Our Trade di Kabupaten Mempawah). Jurnal Nestor Magister Hukum. 12 (3). 1-25.

Kontan.co.id. (2019, 22 November). Janjikan return pasti, enam reksadana Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan OJK. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://investasi.kontan.co.id/news/janjikan-return-pasti-enam-reksadana-minna-padi-aset-manajemen-dibubarkan-ojk/

Kontan.co.id. (2020, 23 Oktober). 502 Nasabah Korban Investasi Narada Assets Management Tunggu Kejelasan Dari OJK. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://investasi.kontan.co.id/news/502-nasabah-korban-investasi-narada-asset-management-tunggu-kejelasan-dari-ojk?page=all/

KSEI. (2022). Berita Pers Investor Pasar Modal Tembus 10 Juta Nomor PR-017/KSEI/SKE/1122. Jakarta: KSEI.

Lesmana, P. Y. A., & Suartha, D. M. (2017). Karakteristik Reksadana dan Pengaturannya Dalam Pasar Modal Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Marketbisnis.com. (2020, 19 Februari). OJK Tunda Pembubaran 6 Produk MPAM. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://market.bisnis.com/read/20200219/92/1203296/ojk-tunda-pembubaran-6-produk-mpam/

Marketbisnis.com. (2020, 23 Juni). Minna Padi AM Keluarkan Skema Likuidasi Minta Izin OJK. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://market.bisnis.com/read/20200623/92/1256415/minna-padi-am-keluarkan-skema-likuidasi-baru-minta-izin-ojk/

Mawei, S. (2016). Pengawasan Pasar Modal di Indonesia Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Lex Privatum. 4 (6). 156-162.

Mediaindonesia.com. (2020, 15 Agustus). Nasabah Minta Minna Padi Jalankan Aturan OJK soal Reksadana. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://mediaindonesia.com/ekonomi/336957/nasabah-minta-minna-padi-jalankan-aturan-ojk-soal-reksa-dana/

Miranda, M., & Robbani, H. (2023). Pengaruh Inflasi, Bi-7 Day (Reverse) Repo Rate dan Earning Per Share terhadap Harga Saham PT Bank Syariah Indonesia Periode 2019-2022. FOCUS, 4(1), 23-35.

Mpam.co.id. (2017, 7 Maret) Tentang Perusahaan. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://www.mpam.co.id/about/about-company/

Ojk.go.id. (2017, 28 Juli). Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiPublic.aspx?id=IN002/

Ppatk.go.id. (2019, 23 Juli) KYC sebagai Peran Perbankan dalam Pemberantasan TPPU. Diakses pada 17 Mei 2023, dari https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/968/kyc-sebagai-peran-perbankan-dalam-pemberantasan-tppu.html/

Pramono, N. (2013). Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. Andi: Yogyakarta.

Suekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum Cetakan ke-3. Jakarta: Universitas Indonesia-UI Press.

Syailendracapital.com (2022, 3 Juni). Ketahui Keuntungan dan Kekurangan Reksadana Sebelum Berinvestasi. Diakses pada 9 Mei 2023, dari https://syailendracapital.com/news-article/ketahui-keuntungan-dan-kekurangan-reksadana-sebelum-berinvestasi/

Tandelilin, E. (2010). Portofoliodan Investasi, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPFE.

Wiguna, I. G. S. P., Budiartha, I. N., & Arini, D. G. D. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Pembubaran Badan Hukum Reksa Dana. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 555-561.

Wijaya, D. M., & Pramono. (2007, Januari). Bentuk Hukum Reksadana Kontrak Investasi Olektif dalam Pasar Modal Indonesia. Diunduh pada: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/36964/ tanggal 16 Mei 2023.

Downloads

Published

2023-12-31