Analisis Problematika Dewan Pengawas Syariah Terhadap Pendamping Koperasi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(2).14748Keywords:
Dewan Pengawas Syariah (DPS), Koperasi Syariah, Payung HukumAbstract
Telah terjadi Penempatan DPS Pendamping di Kota Padang- Panjang. Penempatan DPS Pendamping ini terjadinya konversi koperasi konvensional ke koperasi syari’ah yang tidak dibarengi dengan ketercukupan sumber daya manusia yang layak serta cakap dari sisi keilmuan bersifat integral. Tujuan penelitian ini untuk mengupas bagaimana memahami tentang probematika DPS Pendamping di Kota Padang- Panjang. Sumber data dengan melihat situasi sosial tentang DPS Pendamping sampai pada tingkah jenuh, Teknik pengambilan data melalui wawancara mendalam dengan panduan wawancara yang ditujukan kepada informan berupa Dinas Koperindagpastam, DPS Pendamping dan DPS sebanyak lima orang disamping itu observasi Kemudian analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil temuan menjelaskan bahwa dengan adanya konversi menyeluruh terhadap koperasi yang beroprerasi di Kota Padang Panjang mengakibatkan munculnya LKS tanpa diikuti dengan DPS, oleh sebab itu mereka menempatkan DPS pendamping sebagai pengganti sementara DPS di Koperasi Syari’ah. Penempatan DPS Pendamping sebagai pengganti DPS di koperasi syari’ah di Kota Padang Panjang dapat mengisi kekosongan hukum apabila tidak didapatinya DPS di LKS. Penelitian ini berlimitasi antara waktu 2019-2021.
Downloads
References
Arianti, f., & yunarti, s. (2022). Price changes in a limited time in home shopping program on rtv television media from the paypperspective of islamic law. Al-’adalah, 19(2), 357–372.
Arwanto, a. D., arianti, f., z, w. A. P., yani, s. F., leli, m., & rizal, d. (2023). Solving problematic financing through the execution of murabaha contracts : a case study of agam madani bmt. Jesi (jurnal ekonomi syariah indonesia), xiii(1), 124–133.
Burhanuddin. (2013). Koperasi syariah dan pengaturannya di indonesia. Uin maliki press.
Firdaus, m. (2007). Sistem dan mekanisme pengawasan syariah. Jakarta: Renaisan.
Guritno, b., dewi, r. S., arianti, f., utama, a. S., norvadewi, n., anggara, o., & andiyan, a. (2023). Culture of islamic economic principles and democracy and welfare based on pancasila ideology. Journal of intercultural communication, 23(1), 55–65.
Isra. (2010). Islamic financial system principles and operation. Isra publication.
Kepmen. (2004). Keputusan menteri (kepmen) koperasi dan ukm republik indonesia nomor 91/kep/m.kukm/ix/2004 tanggal 10 september 2004.
Koperindagpastam. (2021). Dinas koperindagpastam kota padang panjang.
Leli, m., & arianti, f. (2019). Pola akad dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat perantau atar. Jurnal ilmiah syari‘ah, 18(2), 203–219.
M.yazid afandi. (2009). Fiqh muamalah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka.
Manan, a. (2012). Hukum ekonomi syari’ah dalam prespektif kewenangan pengadilan agama. Kencana pranada media group.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1984). Drawing valid meaning from qualitative data: Toward a shared craft. Educational researcher, 13(5), 20-30.
Noor, R. R. (2018). Syariah Governance Dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 2(2), 99-115.
Panjang, p. P. (2019). Peraturan daerah kota padang panjang.
Peraturan bank indonesia no 6/ 24/ pbi/2004, (2004).
Permenkop no. 11 tahun 2017, pasal 15 ayat 2. (n.d.). Permenkop no. 11 tahun 2017, pasal 15 ayat 2.
Good Corporate Governance Pada Bank Syari’ah Mandiri Dalam Perspektif PBI Nomor 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah, (2017).
Pasal 32 ayat 1 Undang- Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Wirdyaningsih. (2005). Bank Dan Asuransi Islam di Indonesia. Kencana Pranada Media.