Analisis Kesejahteraan Petani: Penerapan Akad Muzara’ah di Desa Sigorbus Kabupaten Padang Lawas
DOI:
https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(2).14164Keywords:
Kesejahteraan Petani, Akad Muzara'ah, Desa SigorbusAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sistem pelaksanaan akad muzara’ah di Desa Sigorbus Kabupaten Padang lawas, untuk mengetahui tingkat kesejahteraan petani dalam praktik akad muzara’ah di Desa Sigorbas Kabupaten Padang Lawas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pendekatan secara deskriptif. Subjek dalam penelitian ini yaitu pemilik lahan dengan petani penggarap. Proses pengumpulan data ini dengan data Primer dan Sekunder. Data peimer di dapatkan dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi, sedangkan data sekunder di dapatkan dari penelitian-penelitian terdahulu. Hasil Penelitian ini: 1) Pelaksanaan akad muzara’ah di desa Sigorbus antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana si pemilik lahan menyerahkan lahannya untuk digarap oleh petani penggarap pemilik lahan menyerahkan lahan sekaligus bibit agar sipenggarap bisa mengolah bibit dilahan tersebut. 2) Kesejahteraan petani dalam penerapan akad muzara’ah di desa sigorbus Kabupaten Padang Lawas yaitu Sejahtera dilihat dari cara kerja sipenggarap dalam mengolah lahan tersebut sehingga si penggarap semangat mengolah lahan tersebut. Dapat disimpulkan dari pelaksanaan akad muzara’ah antara pemilik lahan dengan si penggarap sama-sama menguntungkan dari hasil panen tersebut, sehingga terjadinya kesejahteraan antara keduanya.
Downloads
References
Aji, A. I., & Diniati, A. (2021). Analisis Pengelolaan Event Innovillage Telkom Universitay Pada Masa Pandemi Covid 19. E Proceedings of Management, 5(5), 5.
Dahrum, D., & Logawali, T. (2016). Penerapan Sistem Muzara’ah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Jurnal Iqtisaduna, 2(2), 143-158.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33-54.
Heryawan, A. (2009). Kesejahteraan dan Ukurannya", 2009 (online), di akses 01 April 2021
Hidayat, R. (2022). FIKIH MUAMALAH Teori dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Medan : CV.Tungga Esti
Ichsan, N. (2018). Muzara’ah Dalam Sistem Pertanian Islam. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 10(1), 79-96.
Kasmawati, D., Rahmah, N., Ekonomi Syariah, M., Al Mawaddah Warrahmah Kolaka, I., , D., & Mawaddah Warrahmah Kolaka, I. AL. (2020). Penerapan Bagi Hasil Akad Muzara’ah Pada Petani Padi. Jurnal Syariah Hukum Islam, 3(1), 33–42.
Sugeng, R., Rohmana, D., & Andang, N. (2021). Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Indonesian Journal of Business Analytics, 1(2), 211-226.
Lubis, F. A. (2015). Pengantar Ilmu Ekonomi. Medan : FEBI UIN-SU Press
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana
Nasikun. (1993). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Fajri, S. N., & Dan Dharma, Y. (2019). Pengaruh Pelaksanaan Muzara’ah Terhadap Kesejahteraan Petani di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Ekonomika Indonesia, 8(01), 2614-727.
Sinaga, A. I. (2020). FIQH AL- TAKHTIT. Jakarta : Kencana
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta : PRENADAMEDIA GROUP
Sudiarti, S., (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan : FEBI UIN-SU Press.
Tarigan, A. A. (2016). Dasar-dasar Etika Bisnis Islam. Medan : FEBI UIN-SU Presss.
Todaro, P. (2003). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Edisi keenam, Jakarta : Gramedia
Wardani, D. R., & Faizah, S. I. (2019). Kesejahteraan Petani Penggarap Sawah pada Penerapan Akad Muzara'ah dengan Pendekatan Maqashid Syari'ah di Tulungagung. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(7), 1450-1461.