Kajian Pemikiran Ekonomi Islam Abu ‘Ubaid Al-Qasim Bin Salam dan Relevansinya di Indonesia

Authors

  • Samsidar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Siradjuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ilma Radia Syam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Prades Arioato Silondae Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2024.vol7(1).13675

Keywords:

Pemikiran Ekonomi Islam, Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam, Relevansi

Abstract

Sejak Al-Qur'an diturunkan beberapa abad yang lalu, konsep dan praktik ekonomi Islam telah berkembang dan hal ini terkadang memunculkan perkembangan baru dalam filsafat ekonomi Islam. Konsep ekonomi Islam tentulah harus berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis dan sunah yang secara hukum maupun pengarahan kebijakan ekonomi termaktub di dalamnya, selain itu perlunya pengadaptasian dengan perubahan zaman serta disparitas tempat regional. Artikel ini mencoba mengungkap relevansi pemikiran ekonomi Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam dalam tatanan perekonomian Indonesia yang bisa ditinjau dalam karyanya yang monumental berjudul kitab al-Amwal. Dalam kitab tersebut, dia menegaskan kembali gagasan ekonomi mendasar tentang keadilan sebagai landasan filosofis yang kokoh untuk pengembangan pemikiran ekonomi. Dalam kitabnya Abu 'Ubaid al-Qasim berpendapat, uang memiliki dua tujuan yaitu berfungsi sebagai patokan nilai tukar dan sebagai alat tukar yang masih berguna dalam ekonomi modern. Abu 'Ubaid al-Qasim setuju bahwa hegemoni pemerintah dalam perdagangan global sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Al-Qur'an, hadis dan sunah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan paradigma fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Abu ‘Ubaid al-Qasim merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hak dan kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip dan pegangan utama dalam menjalankan roda kepemerintahan serta menekankan rasa persatuan dan tanggung jawab bersama. Limitasi dalam penelitian ini terletak pada proses penelitian yaitu wawancara yang masih terbatas, peneliti menyadari bahwa dalam suatu penelitian selalu terdapat kelemahan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

Abidin, S. (2023). “Kepala Baznas Kbupaten Bone. Narasumber Zakat. Di Wawancarai Oleh Bone.go.id.” https://bone.go.id/2023/03/31/ bupati-bone-ajak-masyarakat-bersihkan-harta-dengan-tunaikan-zakat/.

Aslamah, A. N., & Nurwahidin, N. (2023). Analisis Relevansi Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid terhadap Kebijakan Keuangan Publik Islam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 697-704.

Azis, M. A., & Kurniawan, R. R. (2022). Menilik Kembali Awal Mula Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Abu Ubaid.

Baznas. (2017). “Outlook Zakat Indonesia, Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).”

Fahmi, M. A. (2022). Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Tentang Fungsi Uang dan Relevansinya. IQTISODINA, 5(1).

Fauziah, St. Nurul Ilmi Al. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam “Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer.” Vol. 5.

Febriani, A. (2017). Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid Al-Baghdadi (Studi Kitab Al-Amwal). Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 9(2), 128-149.

Hidayat, T. (2019). Abu Ubaid Sebagai Fuqha Dan Ekonom: Critical Reading Terhadap Corak Pemikiran Dan Konsepsi Ekonomi Ibn Ubaid. Al-Falah: Journal of Islamic Economics, 4(1).

Islamuddin, H. A. n.d. “Sekretaris Daerah Bone. Diwawancarai Oleh Bone.go.id.” https://bone.go.id/2022/10/25/jaga-stabilitas-harga-dan-daya-beli-masyara kat-pemkab-bone-gelar-pasar-25-27-oktober/.

MA’RUF, A. N. A. N. G., & ISLAM, S. P. ABU UBAYD AL-QĀSIM (157-224 H).

Mashur. (2020). Filsafat Ekonomi Islam. Edited by Andriyanto. Jawa Tengah: Penerbit Lakeisha

Nurjaman, M. I., & Danil, M. (2020). Relevansi Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid di Indonesia. Islamic Circle, 1(2), 47-65.

Padjalangi, H. A. Fahsar M. (2023). “Bupati Bone. Narasumber Zakat. Di Wawancarai Oleh Bone.go.id.” https://bone.go.id/2023/03/31/bupati-bone-ajak-masya rakat-bersihkan-harta-dengan-tunaikan-zakat/.

Rinawati, I., & Basuki, H. (2020). Analisis Perbandingan Makro Ekonomi Pemikiran Cendekiawan Muslim Klasik Dan Kontemporer Abu Yusuf, Abu Ubaid, Yahya Bin Adam Dan MA Mannan, M. Umar Chapra. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 21-36.

Safina, S. & Hendra. (2023). "Konsep Relevansi Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid tentang Kebjakan Keuangan Publik Islam di Indonesia". JIKEM. 3(2).

Solikin, Suseno. 2002. Uang: Pengertian, Penciptaan Dan Peranannya Dalam Perekonomian. Seri No. 1. Jakarta: PPSK Bank Indonesia.

Stirk & Cookson. (2019). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.

Talla, Abd. Hafid M. (2011). “Kepala Kantor Kemenag Bone Diwawancarai Oleh Ahdi Hidayat.”

UU RI. (2011).“Undang-Undang Republik Indonesia, No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.”

Downloads

Published

2024-06-30