Analisis Teori Hifdz Al-Maal Terhadap Instrumen Hedging (Lindung Nilai)

Authors

  • Muhammad Irkham Firdaus Universitas Darussalam Gontor
  • Mohammad Ghozali Universitas Darussalam Gontor
  • Maharani Pradnya Paramita Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(2).13200

Keywords:

Hifdz al Maal, Hedging, Ekonomi Syariah

Abstract

Fluktuasi kurs mata uang yang tidak menentu membuat para pelaku ekonomi harus membuat sebuah konsep untuk menghadapi hal tersebut, terutama bagi pelaku ekonomi pada taraf internasional. Pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap naik turunnya ekonomi di seluruh dunia, terutama pada nilai tukar mata uang. Hedging adalah salah satu solusi untuk meminimalisir bahkan menghindari naik turunnya kurs mata uang. Hedging dapat digunakan dalam perusahaan manapun dan tingkat manapun dalam prakteknya. Hedging atau lindung nilai merupakan suatu hal baru dalam dalam ekonomi Islam, maka dalam penelitian ini bertujuan untuk membahas pendapat para ulama’ tentang Hedging dan pelaksanaannya dalam pandangan Islam, dan bagaimana Hedging dalam pandangan teori Hifdz al-Maal.  Namun pada penelitian ini hanya berfokus pada sudut pandang teori hifzul al Maal terhadap Instrumen Hedging, sehingga lebih membahas pada seberapa penting adanya hedging dalam ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitaif, dan jenis penelitian ini adalah pustaka (library researd). Hasil dari penelitian ini adalah instrumen termasuk dalam kategori upaya hifdz al-maal, dan termasuk pada tingkatan daruriyat. Melindungi nilai aset-aset perusahaan sangat penting, karena jika tidak akan mengalami kerugian dan akan mengancam eksistensi aset harta yang dimilikinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Fasi, I. (n.d.). Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyyah. Maktabah al-Wahdah al-Arabiyah.

Amrin, A. (2006). Asuransi Syariah, Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Aristama, Z., Hidayat, R., & Sulasmiyati, S. (2017). Analisis Penggunaan Hedging Forward Contract Sebagai Upaya Perlindungan Atas Eksposur Transaksi (Pada Pt Multibintang Indonesia Tahun 2015). Jurnal Administrasi Bisnis, 49(2), 120–128.

Asari, A., Pradhana, T. A., Averro, M. F., & Firdaus, M. I. (2022). Theory of Rights in Islamic Economic Law and Its Relation to Intellectual Property Rights. Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law, 6(2), 169.

Batu, P. L. (2014). Pasar Derivatif. Kompas Gramedia.

Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN. (2014). Penggunaan Hedging Di Indonesia Dalam Meminimalisir Risiko Nilai Tukar (pp. 32–42).

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2015). Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 96 DSN-VI/N 2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawuth Al-Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar. In Dsn-Mui (Issue 19, p. 13).

Imarah, M. (1993). Qamus al-Mustalah at al-Iqtisadiyyah fi alHadarah al-Isalamiyah. Dar al-Shuruq.

Jamal, R. (2015). Maqashid Al-Syari’ah dan Relevansinya dalam Konteks Kekinian. Jurnal Ilmiah Al-Syri'ah, 7(1), 37–72.

Jauhar, A. al-M. H. (2009). Maqashid Syari’ah. Amzah.

Levi, M. D. (1996). Keuangan Internasional. Cirebon : Andi.

MUI Keluarkan Fatwa Transaksi Hedging Syariah. (n.d.). Retrieved June 11, 2023, from https://www.hukumonline.com/berita/a/mui-keluarkan-fatwa-transaksi-hedging-syariah-lt551d2d0e8585d

Musolli. (2018). Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 60–81.

Nabhani, M. (2019). Analisis Muwa‘adah dalam Transaksi Hedging Syariah (Studi Perbandingan Fatwa DSN-MUI dan Standar Syariah AAOIFI) [Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/47637

Rakidewo, P. S. (2019). Pengaruh Return Of Asset, Return Of Equity, Net Profit Margin, dan Earnings Per Share Terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Periode 2009-2012. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya, 11(3), 50–57.

Retnowati, M. S., Sahputra, J., Firdaus, M. I., Sa’diah, Z., & Sup, D. F. A. (2022). Perhitungan Zakat Penghasilan Di Baznas Ponorogo Dalam Perspektif Konsep Zakat Yusuf Qardhawi May Shinta Retnowati Jaya Sahputra Muhammad Irkham Firdaus Zulfatus Sa’ diah Devid Frastiawan Amir Sup Abstrak A . PEND. AT-TASYRI ’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(2), 145–152.

Rianto, I. V. (2016). Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar (Hedging Syariah) Studi Atas Fatwa No. 96/Dsn-Mui/Iv/2015 (Issue 96). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Rinny, & Saputra, R. S. (2016). Analisa Lindung Nilai (Hedging) terhadap Transaksi Pembelian Bahan Baku dalam Mata Uang Asing USD (Studi Kasus PT. TD Automotive Compressor Indonesia periode Oktober 2014 – Januari 2015 ). Jurnal Mahasiswa Bina Insani, 1(1), 77–91.

Suryani, S., & Fathoni, M. A. (2017). Lindung nilai (Hedging) perspektif Islam: Komparasi Indonesia dan Malaysia. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 11(2), 351–372.

Usman, S., & Itang. (2015). Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia.

Zahra, M. P., & Tjahjono, A. (2020). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Perusahaan Mengambil Keputusan Lindung Nilai (Hedging) Dengan Instrumen Derivatif. Jurnal Kajian Bisnis, 28(2), 141–159.

Downloads

Published

2023-09-08