Eksistensi Bank Syariah dalam Persfektif Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Authors

  • Nurul Muyasaroh Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).10657

Keywords:

Eksistensi, Bank Syariah, Undang-Undang No. 21 tahun 2008

Abstract

Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan sebagai pedoman pengaturan tentang perbankan di Indonesia. Ini merupakan undang-undang perbankan yang pertama kali dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia di zaman kemerdekaan Indonesia.Kemudian titik terang pendirian Lembaga bank dengan system syariah dimulai pada tahun 1992 tentang perbankan, di mana perbankan hasil diakomodasi. Undang-undang ini menyebutkan ada dua unsur perbankan nasional yaitu perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil dan bank yang dioperasikan berdasarkan kepada prinsip rate interest (bunga). Pada  periode Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang diharapkan dapat memperluas ruang gerak perbankan syariah, ternyata belum cukup mampu mengakomodasi kebutuhan operasional syariah. Melihat dari kenyataan yang ada dalam undang-undang tersebut sehingga pada tahun 2008 merupakan era penting bagi perkembangan regulasi bank dan keuangan syariah. Pada tahun ini telah dikeluarkan Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang disahkan pada tanggal 17 Juni 2008. Dengan lahirnya undang-undang tentang bank syariah ini, apakah memang benar-benar eksistensi bank syariah itu telah memiliki kekuatan paying hukum, dan bagaimanakah dengan peraturan-peraturan tentang bank syariah yang ada pada undang-undang sebelumnya. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis mengadakan penelitian terhadap buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti, terutama buku Undang-undang No.21 Tahun 2008 sebagai data primer dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah sebagai data sekunder. Akhirnya hasil penelitian ini menemukan bahwa eksistensi bank syariah dalam periode Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bisa semakin kokoh kedudukannya dalam hukum tata perbankan di Indonesia, karena dalam undang-undang ini telah diatur tentang perbankan syariah secara spesifik, dan dengan lahirnya undang-undang ini bank syariah memiliki paying hukum sekaligus merupakan puncak regulasi undang-undang bank syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adibah, A. W. (2018). Studi Analisis Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. IAIN Tulungagung Research Collections, 2(2), 1-20.

Afzalurrahman. (1996). Doktrin Ekonomi Islam Jilid 3. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Arif, M., Hamzah, Z., & Lestari, D. A. (2022). Analisis Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Di Bmt Al-Ittihad Pekanbaru. Jurnal Tabarru': Islamic Banking And Finance, 5(2), 300-310.

Arif, M., & Sugianto, M. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Pendirian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. INVEST: Jurnal Inovasi Bisnis dan Akuntansi, 3(1), 69-75.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia. (2003). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta : DSN MUI-BI

Dewi, Gemala. (2004). Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta : Kencana.

Sudarsono, Heri. (2004). Undang-undang Peraturan Bank Indonesia dan Surat Keputusan Direksi BI Tentang Perbankan. Yogyakarta: UII Pres.

Mubarok, Jaih. (2004). Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Permataatmadja, Karnaen dan Syafi’i Antonio. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf.

Hay, M. A. (1997). Hukum Perbankan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Maskur, A. (2009). Tantangan Implementasi Undang-Undang Perbankan Syariah. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 16(01).

Lewis, M. K. (2001). Perbankan Syariah. Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta

Muhammad. (2000). Operasional Bank Syariah. Yogyakarta : UII Pres.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press.

Peraturan Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. (2005). Jakarta : Sinar Grafika.

Prasetiyo, L. (2012). Perkembangan bank syariah pasca UU 21 tahun 2008. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 43-62.

Ghufron, Sofiniyah. (2005). Konsep dan Implementasi Bank Syariah. Jakarta : Renaisan.

Sumitro, Warkum. (2004). Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait, (BAMUI TAKAFUL, Dan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Cet.4. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Wirdaningsih, 2005, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia Cet.I, Jakarta : Pranada Media

Zainuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Arifin, Zainul. (2000). Memahami Bank Syariah, Lingkup Peluang, Tantangan Dan Prospek. Jakarta: Al-VabetSubagiyo.

Rokhmat. (2016). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : Alim’s Publishing.

Solikin. (2014). Peranan PT. Silver Silk Tour & Travel Dalam Meningkatkan Pelayanan Jama’ah Haji Dan Umrah Di Pekanbaru. Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Soeharto, Irawan. (1999). Metode Research. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Tjiptono, Fandy. (2001). Prinsip-Prinsip Total Quality Service. Yogyakarta : Andi.

Terry, George R. & Ruw, Leslie W. (2014). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Yusnani. Sutrisna, Endang. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Penetapan Harga Terhadap Kepuasan Konsumen Pengguna Jasa Umroh Pada PT. Silver Silk Tour & Travel Pekanbaru. JOM FISIP, 5 (2), 1-17.

Wildayati, R. (2017). Optimalisasi Pelayanan Haji dalam Meningkatkan Kepuasan Jamaah. Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah), 17(2), 165-182.

Downloads

Published

2022-12-30