Peran Bidlabfor Polda Riau Dalam Mengungkap Modus Operandi Pemalsuan Nomor Seri Kendaraan Melalui Pemeriksaan Metalurgi (Studi Kasus Unit II Bidlabfor Polda Riau)

Penulis

  • Risxi Rido Pangestu Universitas Islam Riau
  • Riky Novarizal Universitas Islam Riau

Kata Kunci:

Kendaraan, Metalurgi, Nomor Seri, Pemalsuan

Abstrak

Nomor seri adalah serangkaian angka dan huruf yang tercetak pada permukaan logam, baik pada rangka (chassis) maupun mesin (engine number) kendaraan bermotor. Nomor tersebut dibuat oleh pabrik sebagai tanda pengenal dan kontrol kendaraan, baik secara fisik maupun administratif. Namun, dalam praktiknya, nomor seri kendaraan sering kali dipalsukan untuk mengelabui aparat penegak hukum sebagai modus dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Hal ini menjadi fokus utama penelitian. Dengan metode penelitian kualitatif dan wawancara mendalam terhadap narasumber terpilih, penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku pemalsuan nomor seri kendaraan melakukan kejahatan berdasarkan pertimbangan rasional, yakni perhitungan untung-rugi demi keuntungan finansial pribadi. Pelaku mengganti nomor seri kendaraan hasil curian agar tidak terdeteksi, karena menganggap manfaat ekonomi dari tindakan ilegal tersebut lebih besar daripada risiko hukum. Namun, pemeriksaan metalurgi oleh Bidlabfor Polda Riau terbukti efektif dalam mengidentifikasi indikasi kejahatan yang berkaitan dengan logam. Metalurgi forensik digunakan untuk menganalisis bukti fisik di tempat kejadian perkara, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti ilmiah dalam proses peradilan pidana

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agus, & Fajar. (2022). Pengantar Ilmu Metalurgi: Prinsip, Struktur, dan Aplikasi Rekayasa Logam. Penerbit Andi.

Alfitra. (2014). Kriminologi dan Kejahatan di Indonesia: Analisis Sosial dan Hukum. Prenadamedia Group.

Bareskrim Polri. (2024). Laporan Tahunan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) 2013–Maret 2024.

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. RajaGrafindo Persada.

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Gramedia Pustaka Utama.

Dirjosisworo, S. (2006). Hukum Pidana di Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Penerapannya. Mandar Maju.

Gunadi, I., & others. (2011). Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Pemalsuan. Mitra Wacana Media.

Karni. (2000). Terminologi Hukum Pidana dan Kriminologi. Pustaka Sinar Harapan.

Locard, E. (2012). The Exchange Principle and Its Forensic Applications. Academic Forensics Press.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mustofa, M. (2021). Ilmu Forensik dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Setia.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suyoto. (2009). Prosedur Pemeriksaan Barang Bukti Kriminalistik. Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Syamsir. (2014). Peranan Ilmu Forensik dalam Pengungkapan Tindak Pidana. Universitas Riau Press.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-09

Cara Mengutip

Risxi Rido Pangestu, & Riky Novarizal. (2026). Peran Bidlabfor Polda Riau Dalam Mengungkap Modus Operandi Pemalsuan Nomor Seri Kendaraan Melalui Pemeriksaan Metalurgi (Studi Kasus Unit II Bidlabfor Polda Riau). Sisi Lain Realita Another Side Of Reality Journal Criminology , 10(1), 01–09. Diambil dari https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/29379