Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dalam Penanganan Kejahatan Korporasi Perusak Lingkungan: Sebuah Kajian Green Criminology di Kabupaten Pelalawan
Kata Kunci:
PPNS, Kejahatan Korporasi, Penengakan Hukum, Green CriminolgyAbstrak
Penelitian ini meneliti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menangani kejahatan korporasi penyebab kerusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Penelitian menggunakan perspektif green criminology. Aktivitas perkebunan dan kehutanan menimbulkan masalah pencemaran limbah, deforestasi, dan pelanggaran perizinan. Masalah itu memengaruhi ekosistem dan masyarakat. Penelitian kualitatif deskriptif mengumpulkan data lewat wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data diambil dari PPNS, aparat penegak hukum, dan masyarakat terdampak. Temuan menunjukkan PPNS berperan penting dalam penegakan hukum administratif dan pidana. Namun PPNS menghadapi keterbatasan. SDM, fasilitas, pembuktian, dan koordinasi antarlembaga belum optimal. Green criminology menekankan kejahatan lingkungan mengancam keadilan ekologis. Karena kejahatan lingkungan mengancam keadilan ekologis, penegakan hukum harus komprehensif. Penelitian menyarankan peningkatan kapasitas PPNS, penguatan koordinasi antarlembaga, dan kebijakan tegas yang fokus pada pemulihan lingkungan untuk mencapai keadilan ekologis.
Unduhan
Referensi
BBSDLP. (2019). Laporan tahunan BBSDLP 2019.
Brisman, A., & South, N. (2019). Green criminology and environmental crimes and harms. Sociology Compass, 13(1), e12650. https://doi.org/10.1111/soc4.12650
Lasyohana, S., & Herni, A. (2024). Dampak pencemaran lingkungan hidup terhadap masyarakat ditinjau dari UU No. 32 Tahun 2009. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3, 439–447.
Silaban, R. (2023). Analisis kriminologis terhadap kejahatan lingkungan. Metadata: Jurnal Ilmiah, 6(3), 167–186. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.572
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Zawindra, H., & Tutrianto, R. (2022). Strategi pencegahan illegal logging di Kabupaten Rokan Hilir (studi kasus Polres Rokan Hilir). Sisi Lain Realita. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2022.17404
Handoko, M., & Warka, M. (2019). Kedudukan otoritas jasa keuangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014. Mimbar Keadilan, 12(1), 13.
