Analisis Kriminologis terhadap Pemanfaatan Alat Polygraph dalam Mendukung Penyidikan Tindak Pidana di Laboratorium Forensik Polda Riau
Kata Kunci:
Polygraph, Penyidikan Kriminal, Laboratorium Forensik, Kriminologi, EfektivitasAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan alat polygraph sebagai alat bantu dalam penyidikan kriminal di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau dari perspektif kriminologi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap penyidik dan analis forensik yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polygraph digunakan untuk mendeteksi indikasi kebohongan melalui respons fisiologis, seperti detak jantung, tekanan darah, dan pernapasan. Penggunaan alat ini membantu penyidik dalam menilai konsistensi keterangan, khususnya pada kasus dengan keterbatasan bukti fisik. Namun, efektivitasnya dipengaruhi oleh faktor teknis, kondisi psikologis subjek, lingkungan pemeriksaan, serta kompetensi examiner. Hasil penelitian juga menegaskan bahwa polygraph efektif sebagai alat bantu, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti utama dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa polygraph berperan sebagai alat bantu dalam penyidikan berbasis ilmiah, namun memerlukan penguatan regulasi, standar operasional prosedur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Unduhan
Referensi
Bartol, C. R., & Bartol, A. M. 2015. Criminal Behavior: A Psychological Approach (10th ed.). Pearson.
Beck, A. T. 1976. Terapi Kognitif dan Gangguan Emosional. New York: International Universities Press.
Corey, G. 2017. Theory and Practice of Counseling and Psychotherapy (10th ed.). Cengage Learning.
Latif, S. A. 2017. Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qurani dan Revolusi Mental. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Mustofa, M. 2021. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sadjijono. 2011. Etika Profesi Hukum dan Kepolisian. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Skinner, B. F. 1953. Science and Human Behavior. New York: The Free Press.
Soekanto, S. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Stern, R. M., Ray, W. J., & Quigley, K. S. 2001. Psychophysiological Recording (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Sunarto, K. 2004. Pengantar Sosiologi (Edisi Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.
Taliziduhu, N. 1988. Management Perguruan Tinggi. Jakarta: Bina Aksara.
Vrij, A. 2019. Detecting Lies and Deceit: Pitfalls and Opportunities (3rd ed.). Chichester: John Wiley & Sons.
Abraham. 2024. Urgensi pengaturan tentang penggunaan poligraf dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 77–90.
Achmad, A., & Roisah, K. 2020. Status hukum ghostwriter dalam plagiarisme. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(2), 429–447.
Ariyani, A., Yuliano, M., & Hasfi, N. 2013. Menguak joki skripsi di perguruan tinggi. Jurnal Interaksi Online, 1(3).
Dodgson, J. E. 2017. Qualitative methodologies. Journal of Human Lactation, 33(2), 355–358.
Farhat, L. 2019. Upaya pencegahan plagiarisme dalam penulisan skripsi. Jurnal Manajemen dan Sains, 4(2), 326–333.
Firidho, Z. D. 2021. Peranan laboratorium forensik dalam pembuktian perkara pidana di Polda Riau. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 132–145.
Ichwana, W. N., Saleh, S., & Marsa, Y. J. 2022. Motif mahasiswa menggunakan jasa pembuat skripsi. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(3), 264–271.
Mariamah, M., Faridah, F., Ratnah, R., & Suratman, S. 2016. Faktor penggunaan jasa konsultan skripsi. Jurnal Pendidikan MIPA, 6(2), 121–128.
Marananda, Y. 2021. Tinjauan penyelesaian perkara pada tingkat penyidikan terhadap tindak pidana carding di wilayah hukum Polda Riau. Jurnal Penegakan Hukum dan Kriminalitas, 6(3), 210–225.
Melati, R., & Septiningsih, N. 2023. Analisis penggunaan alat polygraph dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Jurnal Verstek: Hukum dan Peradilan, 9(2), 112–125.
Novarizal, R. 2019. Tinjauan viktimologi anak korban prostitusi. Sisi Lain Realita, 4(2), 76–91.
Prasetyo, A., & Rahayu, N. 2021. Pendekatan kognitif-perilaku dalam mengidentifikasi kebohongan manusia. Jurnal Psikologi Hukum dan Kriminal, 8(2), 45–56.
Pricilia, R. Y. 2020. Fungsi identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung tugas kepolisian. Jurnal Ilmu Kepolisian dan Kriminologi, 4(2), 88–101.
Safitri, R. D., & Mardhiah, D. 2022. Strategi mahasiswa menyelesaikan skripsi. Jurnal Perspektif, 5(1), 94–103.
Simanjuntak, R. 2022. Penggunaan alat polygraph dalam pembuktian pidana di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 11(3), 155–168.
Sulianto, J., Purnamasari, V., & Febriarianto, B. 2019. Model pembelajaran Think-Pair-Share. International Journal of Elementary Education, 3(2), 124–131.
Syukur, A., Azis, R., & Sukarsih. 2020. Reading learning model. Britain International of Linguistics, Arts and Education, 2(1), 484–493.
Usmita, F. 2019. Penghukuman bagi korporasi perusak lingkungan. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 211–233.
Wahyudi, R. 2022. Kekuatan keterangan ahli digital dalam pembuktian perkara. Jurnal Lex Crimen, 11(4), 156–170.
Wahyuni, I., Slameto, & Setyaningtyas, E. W. 2018. Model PBL berbantuan role playing. Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar, 2(4), 356–363.
Wibowo, F., & Handayani, S. 2020. Teknologi forensik digital dalam penyidikan kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi Indonesia, 6(1), 77–91.
