POLA PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN II A PEKANBARU

POLA PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN II A PEKANBARU

Penulis

  • Putra Andreas Marbun Harles Marbun Universitas Islam Riau
  • Kasmanto Rinaldi Universitas Islam Riau

Kata Kunci:

Lembaga Pemasyarakatan; Pola Pengamanan; teori Strategi Pencegahan Kejahatan

Abstrak

Narapidana narkotika memerlukan perhatian khusus dalam proses pembinaan, salah satunya melalui pola pengamanan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pengamanan yang diterapkan oleh Lapas Kelas IIA Pekanbaru terhadap narapidana narkotika serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pengamanan dilakukan secara berkelanjutan melalui observasi langsung terhadap perilaku narapidana, pelaporan berkala, dan evaluasi perkembangan dalam program pembinaan. Pola ini bertujuan untuk menilai kesiapan mental, perilaku, dan sikap narapidana dalam mengikuti program reintegrasi sosial. Adapun faktor pendukung meliputi kerja sama antar petugas serta adanya sistem administrasi pemasyarakatan yang terstruktur, sedangkan hambatannya adalah keterbatasan jumlah petugas dan tingginya jumlah narapidana. Kesimpulannya, pola pengamanan yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru berperan penting dalam mendukung keberhasilan proses pengamanan terhadap narapidana khususnya tindak pidana narkotika.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Atmasasita Romli, 1995, Masalah Pembinaan White Collar Crime Di Indonesia, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung

Borodzics, Edward P. 2005. Risk, Crisis and Security Management. England : John Wiley & Sons, Ltd

Dr. Kasmanto Rinaldi, S.H., M.Si, Pembinaan dan pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan, Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2021

Garland, David, The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society (Oxford, 2002; online edn, Oxford Academic, 22 Mar. 2012),

H. M Ridwan dan Ediwarman, 1994, Azas-Azas Kriminologi, Medan : USU Press

Lestari, R., & Zulherawan, M. (2025). The Role Of The Women's Empowerment, Child Protection And Community Empowerment Service (DP3APM) Of Pekanbaru City In Advocacy For Victims In Fulfilling The Rights To Child Support. Pasundan Social Science Development, 5(2), 196-206.

Maleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004

Maryanto, "Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum", Jurnal Civis, Volume 2, Nomor 2,2012

Maulani, Diah G, "Perspektif Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Prosiding

Mohammad Kemal Dermawan, 1994.Strategi Pencegahan Kejahatan. Jakarta : Citra Aditya Bakti.

Mustofa, Muhammad, 2007. Metode Penelitian Kriminologi. Edisi Kedua, FISIP UI PRESS.

Pradja, Achmad S.Soema, Romli Atmasasmita, 1979. Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Bandung : Percetakan Ekonomi

Priyanto, Dwijda, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, cetakan pertama, Bandung : PT Refika Adimata

Purnomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1986

Rahardjo, Priyatno, 2001. Pidana Penjara di Indonesia. Jakarta : Yayasan Obor

Richard Quinney, 2001, The Social Reality of Crime, Routledge; 1st edition

Rinaldi, Kasmanto. "Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan." Kota Batam: Yayasan Cendekia Mulia Mandiri (2021).

Runturambi, Simon dan Dadang, 2013, Manajemen Sekuriti, UI – PRESS

Sudiadi, Dadang dan Simon Runturambi. 2011. Pengantar Manajemen Sekuriti. Depok : PT Galaxy Puspa Mega

Sugiyono, 2010.Metode penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. R&D, Bandung, Alfabeta.

Sutherland, E. H., Cressey, D. R., Luckenbill, D. F. (1992). Principles of Criminology. Amerika Serikat: General Hall.

Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Zulherawan, M., Afrianda, R. T., & Setiawan, S. (2024). Manajemen Polda Riau Dalam Upaya Pengungkapan Kejahatan Narkotika Menggunakan Teknik Undercover Buy. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 8(2), 484-489.

Zulherawan, M., Pahlevi, O., & Afrianda, R. T. (2025). Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan Dalam Pembinaan Desa Bersinar (Bersih Dari Narkotika)(Studi Desa Mekar Jaya). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 9(2), 708-713

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Harles Marbun, P. A. M., & Kasmanto Rinaldi. (2025). POLA PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN II A PEKANBARU: POLA PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN II A PEKANBARU. Sisi Lain Realita Another Side Of Reality Journal Criminology , 10(2), 37–41. Diambil dari https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/24654