Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Sentra Abiseka Unit Pelaksana Teknis Kemensos RI 2024
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.21646Kata Kunci:
Abiseka Cente, Social Rehabilitation Assistance, SocialAbstrak
Salah satu masalah sosial yang setiap tahun terjadi adalah perilaku menyimpang pada anak-anak. Hal ini membutuhkan tenaga professional pekerja sosial secara berkelanjutan dan kompeten untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah mendirikan Sentra Abiseka sebagai unit pelaksana teknis dalam upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial terhadap anak yang berhadapan hukum di Sentra Abiseka tahun 2024 dan kendala-kendala dalam pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alur pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial diawali tahap intake dan engagement, assessment, perencanaan intervensi, implementasi, monitoring dan evaluasi, terminasi, serta supervisi. Sedangkan kendala yang terjadi seperti masih minimnya tenaga professional dengan latar belakang kesejahteraan sosial dan sarana prasarana yang masih kurang.
Unduhan
Referensi
Al Fahri, M., & Zulherawan, M. (2024). Pembinaan Terhadap Anak Berhadapan Hukum Kasus Asusila (Studi Kasus Kemensos RI Sentra Abiseka Pekanbaru (Kantor Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Utara). JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2).
Kinasih, G. A., & Latif, S. A. (2024). Peranan Sentra Abiseka dalam Konseling Individu Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Sentra Abiseka Pekanbaru). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(4), 258-268.
Lexy, J Moeleong. 2005.”Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung. Rosda Karya.
Mianita, H., & Rinaldi, K. (2020). Fenomena Pencurian Kelapa Oleh Anak (Studi Kasus Di Polsek Tembilahan Hulu). Sisi Lain Realita, 5(2), 34-46.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tutrianto, R., & Zulhermawan, M. (2023). Manajemen Strategis Kepolisian Dalam Mengatasi Factual Threat dan Police Hazard Pada Wilayah Perbatasan Pesisir Pantai Provinsi Riau Dari Peredaran Narkoba Internasional (Studi Pada Polres Rokan Hilir). 4 (4). Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(4), 3083-3093.
Wijaya, B. A., & Zulherawan, M. (2024). Strategi Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Mencegah Kecurangan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16728-16746.
Yusman, A. Shabrina Anggraita Utami, (2023). Peran Pekerja Sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Sentra Handayani (Doctoral dissertation, Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Yasmin, V. A., & Zulherawan, M. (2024). PERANAN SEKOLAH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN BULLYING (Studi Kasus Pada SMPN X Indragiri Hulu). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(4), 1469-1479.
Undang-Undang Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
