STRATEGI POLSEK TAPUNG HILIR DALAM PENYELIDIKAN KASUS PENGEDARAN NARKOTIKA (Studi Kasus Pada Polsek Tapung Hilir)

Penulis

  • Errik Kurnia Universitas Islam Riau
  • Syahrul Akmal Latif Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18518

Kata Kunci:

Narcotics, Police, Distribution, Investigation

Abstrak

Berpedoman pada pemaparan latar belakang, sehingga dalam penelitian ini merumuskan masalah berupa Bagaimana strategi yang dilakukan oleh Polsek Tapung Hilir dalam Penyelidikan Kasus Peredaran Narkotika. Penelitian ini bertujuan : Untuk melihat strategi yang dijalankan oleh Polsek Tapung Hilir dalam Penyelidikan Kasus Peredaran narkotika Penulis dalam penelitian ini memakai penelitian yang sifatnya deskriptif yakni pendekatan penelitian kualitatif. Upaya yang paling sederhana ialah dengan melaksanakan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan tipe penelitian yang dipakai penulis ialah memperlihatkan keadaan yang sebenarnya yakni penelitian deskriptif. Sebagai upaya penanggulangan kasus narkotika, Polsek Tapung Hilir menjalankan strategi berupa pre-emtiif (pembinaan), preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Pelaku tindak pidana narkotika diberikan sanksi oleh pihak kepolisian dengan merujuk pada UU No. 35 Tahun 2019 Perihal Narkotika dengan ketetapan pidana yang tertuang dalam pasal 111-147, dimana seminimalnya harus ada 2 alat bukti yang sah dengan mempertimbangkan asas hukum pidana yang sesuai padal 183 KUHAP pun juga memprioritaskan deelneming (Prinsip Penyertaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al Fahri, M., & Zulherawan, M. (2024). Pembinaan Terhadap Anak Berhadapan Hukum Kasus Asusila (Studi Kasus Kemensos RI Sentra Abiseka Pekanbaru (Kantor Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Utara). JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2).

Alam dan Amir, Ilyas. 2010 Pengantar Kriminologi, Makasar : Putaka. Refleksi Books.

Arief Barata Nawawi 2002, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit : Citra Aditya Bakti, Bandung., h. 45-46

Bagong, Suyanto. 2005. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Kencana Prenanda Media Group. Cahyono, D. U. 2018. Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara Polri di Lapangan.Jakarta.

Dilla, s. 2018. strategi badan narkotika dalam mencegah dan memberantas narkotika di provinsi riau. kriminologi.

Dina Amalia, I. A. 2020. Peranan satuan Reserse Narkoba Polda Kaltim Dalam Pemberantasan Dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Jurnal Lex Seprema, Vol II ,(No.2).

Eleanora, Fransiska N. 2011. Bahaya Penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya. Jurnal Hukum, Vol XXV, (No.1).

Hardianursyah, E. 2017. Peran Pemolisian masyarakat dalam memelihara ketertiban masyarakat di keluarahan kampung rempak kecamatan siak, kabupaten siak sri indrapura, provinsi riau. kriminologi.

Jakarta : PT. Grafindo Persada.

Latief, S. A., & Zulherawan, M. (2020). Upaya Teoritis Penanggulangan Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency). Sisi Lain Realita, 5(01), 36-55.

Latif, S. A., & Zulherawan, M. (2019). Penyimpangan Sosial Dalam Prilaku Seks Bebas Dikalangan Remaja. Sisi Lain Realita, 4(2), 56-75.

Mumang A. Sriwayuni, M. S. 2017. Peran Satuan Reserse Narkoba Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Pada Kalangan Remaja di Kepolisian Resort Maros.

Nitibaskara, TB. Ronny Rahman, 2009. Perangkap Penyimpanan dan Kejahatan. Jakarta : Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian.

Pratama Yudha Agus 2009. Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.

Samsudin, A. Qirom M, S.E. 1985. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikolog dan Hukum. Yogyakarta : Liberti.

Soesilo, R. 1987. Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan). Bogor : Politeiya Soekanto, S. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers. Sarwono, S.W 2011. Psikolog Remaja.

Sugianto Eko 2017. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Sktipsi dan Tesis. Yogyakarta, Sauka Media. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Zulherawan, M. (2021). Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Dl, Ee Dan Ya). SISI LAIN REALITA, 6(2), 56-70.

Zulherawan, M., & Latif, S. A. (2020). Sisi Gelap Eksploitasi Anak Bawah Umur Di Kota Pekanbaru. Sisi Lain Realita, 5(2), 1-18.

Zulherawan, M., Afrianda, R. T., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Socialization of the Dangers of Drugs and Drug Crime Patterns to High School Students as an Effort to Make Teenagers Clean from Drugs in Pelalawan Regency. Pasundan Community Service Development, 1(2), 59-64.

Zulherawan, M., Hakim, A. R., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Sosialisasi perlindungan anak dari bahaya narkoba di Kabupaten Pelalawan tahun 2022. Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-6.

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHP Skripsi

http://www.davishare.com/2015/01/

makalah- lengkap-tentang-narkoba.html Diakses pada 08 Januari. https://www.suara.com/health/2019/12/30/11100

0/mengenal-narkoba-happy-five- milik- ibra-azhari-efeknya-lebih-mematikan?page=all (diakses 11 januari 2020)

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Kurnia, E., & Syahrul Akmal Latif. (2023). STRATEGI POLSEK TAPUNG HILIR DALAM PENYELIDIKAN KASUS PENGEDARAN NARKOTIKA (Studi Kasus Pada Polsek Tapung Hilir). Sisi Lain Realita Another Side Of Reality Journal Criminology , 8(2), 53–59. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18518