Peran BAPAS Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Kasus Penganiayaan Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18510Kata Kunci:
Peran, BAPAS, Diversi, Penganiayaan, AnakAbstrak
BAPAS (Balai Pemasyarakatan) ialah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang ada di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan. BAPAS (Balai Pemasyarakatan) mempunyai tugas untuk membimbing klien, dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan reintegrasi yang sebelumnya warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat tanpa ada stigma negatif ataupun penolakan dalam bermasyarakat. Adapaun peran BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak yaitu, berupa pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Tujuan penelitiannya ialah guna mengetahui peran dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak berdasarkan teori peran yang dicetuskan Robert Linton. Metode penelitian yang dipakai yakni kualitatif. Teknik pengumpulan datanya dilaksanakan lewat observasi, wawancara, beserta studi dokumentasi. Permasalahan yang diteliti ialah peran dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak yang berpedoman pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perolehan dari penelitian memperlihatkan bahwasannya peran BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak sudah berjalan efektif dan berperan. Hal ini dibuktikan dengan pendampingan, pembimbingan , dan pengawasan oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dan observasi, wawancara, serta dokumentasi yang dilakukan. Peran BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak sudah mampu mencapai tujuannya yaitu mewujudkan keadilan restoratif.
Unduhan
Referensi
Bogdan, Robert C. & Sari Knopp Biklen, Qualitatif Research for Education: An Introduction to Theory and Methods, Boston: Allyn and Bacon, Inc.1982
Bogdan, Taylor. (1992) Pengantar Metode Kualitatif, Surabaya: Usaha Nasional
Cahyadi. 2018 “Proses Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan Anak (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Gowa Tahun 2015-2016) Skripsi Sarjana Universitas Hasanudin.
Denzin, Lincoln. (2009) Handbook of Qualitative Research, Yogyakarta: Pustaka Belajar
Dr. Marlina. 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi. Bandung. PT. Refika Aditama
DS. Dewi. 2011, Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok. Indie Publishing.
Hadi, Ezra Deo Lasetyo. 2022 “Peran BAPAS Dalam Mengimplementasikan Diversi Dan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus No:06/LA.DIV/IV/2021) di BAPAS Semarang” Skripsi Sarjana Universitas Katholik Soegijapranata.
Karya Ilmiah :
Melta, Malahayati. 2021 “Peran BAPAS Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Kasus Lakalantas Oleh Anak (Studi Kasus BAPAS Pekanbaru)”. Skripsi Sarjana Universitas Islam Riau.
Nugroho, Okky Chahyo. . “Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Tinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal HAM Vol 8(2).
Sugiyono. 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Zulherawan, M. (2021). Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Dl, Ee Dan Ya). SISI LAIN REALITA, 6(2), 56-70.
Zulherawan, M. (2022). UPAYA PENANGANAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus DP2KBP3A di Kabupaten Kuantan Singingi). SISI LAIN REALITA, 7(1), 108-121.
Zulherawan, M., & Latif, S. A. (2020). Sisi Gelap Eksploitasi Anak Bawah Umur Di Kota Pekanbaru. Sisi Lain Realita, 5(2), 1-18.
Zulherawan, M., Afrianda, R. T., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Socialization of the Dangers of Drugs and Drug Crime Patterns to High School Students as an Effort to Make Teenagers Clean from Drugs in Pelalawan Regency. Pasundan Community Service Development, 1(2), 59-64.
Zulherawan, M., Hakim, A. R., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Sosialisasi perlindungan anak dari bahaya narkoba di Kabupaten Pelalawan tahun 2022. Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-6.
Undang-Undang (UU) Tahun 1945
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
