Kriminologi SINDIKASI KEJAHATAN PENCURIAN HP
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18401Kata Kunci:
Analysis, Criminology, TheftAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami fenomena sindikasi kejahatan pencurian handphone (HP) dengan fokus pada studi kasus terhadap pelaku di Desa Perawang, Kecamatan Tualang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi langsung.
Adanya lingkungan yang kurang terawat dan minimnya pengawasan keamanan di Desa Perawang juga memberikan celah bagi para pelaku untuk menjalankan aksi kriminal mereka tanpa terdeteksi. Dalam hal dinamika internal sindikasi, temuan menunjukkan bahwa motivasi finansial menjadi faktor pendorong utama bagi para pelaku untuk terlibat dalam sindikasi kejahatan ini. Selain itu, kemampuan teknis dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kriminal juga menjadi pertimbangan penting dalam merekrut anggota baru dan mempertahankan keberlangsungan sindikasi.Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika sindikasi kejahatan pencurian HP di wilayah Desa Perawang dan memberikan implikasi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kriminal tersebut. Dengan memahami akar penyebab dan faktor yang memengaruhi keberlangsungan sindikasi ini, diharapkan langkah-langkah preventif dan intervensi yang lebih efektif dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan dan meningkatkan tingkat keamanan di masyarakat.
Unduhan
Referensi
Ardi Ariyanto, "Mobile Phone Theft in Indonesia: An Overview of the Problem and Its Impact on Society", 2017
Abintoro Prakoso,2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Laksbang Grafika A.S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi. Yogyakarta.
Bariah Mozasa, Chairul. 2005. Aturan-aturan hukum Trafficking, USU: Press
Dermawan, Moh.Kamal, 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta. Pranamedia.
Ediwarman. 2017. Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi.Cetakan Kedua. Yogyakarta: Genta Publishing.
Harkrisnowo, Harkristuti ,2021 . "Transnational Organized Crime: dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi,"
Jan Rammelink (2003), Hukum Pidana, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Lamintang P.A.F., dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Lampe, Klaus von, 2016. Organized crime : analyzing illegal activities, criminal structures, and extra-legal governance I Klaus von Lampe.
Moeljatno, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan Keduapuluh Dua, Bumi Aksara , Jakarta.
Mustofa, Muhammad,2006. Kriminologi kajian sosiologi terhadap kriminalitas, prilaku menyimpang dan pelamggaran hukum. Bekasi,sari ilmu pratama (SIP).
Martiman Prodjohamidjojo, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa Dalam Pemeriksaan, Seri Pemerataan Keadilan.
Moh.Kamal, 1994. Teori Kriminologi. Jakarta. Universitas Terbuka Dermawan.
Putu Dian Pramudiantari dan Ni Luh Putu Sri Ratna Dewi, "The Modus Operansi and Patterns of Mobile Phone Theft in Bali, Indonesia", 2020
Reksodiputro, Mardjono . 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Robert A. Silverman dan Peter R. Cromwell pada tahun 1993"Professional Burglary: Patterns and Prevention"
S.R.Sianturi (1986), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perananya, Jakarta, Alumni AHM-PTHM.
Sugandha, R., KUHP dan penjelasannya (Surabaya: Usaha Nasional, 2010),
Salam A. S. dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Edisi Pertama.Cetakan Kesatu.Jakarta: Kencana.
Wirjono Prodjodikoro (1986), Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Eresco
Zulherawan, M. (2022). UPAYA PENANGANAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus DP2KBP3A di Kabupaten Kuantan Singingi). SISI LAIN REALITA, 7(1), 108-121.
Zulherawan, M., Hakim, A. R., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Sosialisasi perlindungan anak dari bahaya narkoba di Kabupaten Pelalawan tahun 2022. Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-6.
Zulherawan, M. (2021). Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Dl, Ee Dan Ya). SISI LAIN REALITA, 6(2), 56-70.
