Tinjauan Kriminologis tentang Penyebaran Informasi Palsu (Hoax) Seputar Pemilu 2024 di Media Sosial Facebook

Penulis

  • wahyu yusuf Universitas Islam Riau
  • Riky Novarizal Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18378

Kata Kunci:

HOAX, FACEBOOK, PEMILIHAN UMUM, TEORI STRAIN

Abstrak

Di era digital saat ini, teknologi informasi dan media sosial berperan besar dalam penyebaran informasi. Namun sayangnya, dampak negatif dari perkembangan teknologi ini adalah tersebarnya berita bohong atau hoax. Berdasarkan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah berita hoaks seputar pemilu 2024 meningkat 10 kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada periode 19 Januari 2022 – 26 Oktober 2023, Kominfo menemukan 101 penipuan terkait pemilu di berbagai media sosial. Jumlah ini meningkat menjadi 96 berita hoaks antara 17 Juli hingga 26 November 2023. Berdasarkan data tersebut, Facebook menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan berita palsu terkait pemilu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini berupa data deskriptif untuk menjelaskan fenomena yang ditemui berdasarkan amatan peneliti. Berdasarkan analisis menggunakan Strain Theory diketahui bahwa Strain dapat membuat seseorang merasa tertekan putus asa dan tidak berdaya, Hal ini dapat memotivasi seseorang untuk mencari cara guna mencapai tujuan mereka termasuk menyebarkan berita palsu. Kondisi Strain yang dialami seseorang juga bisa membuat seseorang lebih mudah mempercayai dan terpengaruh oleh berita palsu. Dalam konteks pemilu pendukung salah satu calon presiden yang merasa terdiskriminasi atau tidak puas dengan sistem politik yang berlaku memiliki kemungkinan lebih untuk termotivasi untuk menyebarkan berita bohong mengenai calon presiden yang didukungnya. Pemilih yang kurang berpendidikan juga memiliki kecenderungan untuk mempercayai hoaks.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, Penerbit. PR. RajaGrafindo, Persada Jakarta, hlm. 1

Adami Chazawi. Kejahatan Mengenai Pemalsuan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002) hlm. 43.

Alam.s, Ekonomi. Erlangga ;Jakarta. 2013, Hlm. 265

Andrew Heywood, Politik, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2014, Hal. 374

Bambang Purnomo dan Arun Sakidjo, Seri Hukum Pidana 1, Jakarta, 1990, Ghalia Indonesia, hlm 60-70

Devi, Nanda Ayu Rizqyah, 2019, Upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dalam Mengurangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Pada Media Online di Samarinda, E-journal Ilmu Pemerintahan UNMUL.

Dr. Erlina Nurfaidah, Ilmu Ekonomi, Graha ilmu ;Yogyakarta, 2015, hal. 78

F.X. Bambang Irawan, Ed., bendaca uang palsu sumber pembusukan bangsa dari dalam tubuh sendiri, Ctk.pertama, (Jakarta: RajawaliPers, 2001), hal 37

Hutasoit, Kennorton. (2018). ANALISIS HOAKS PEMILU 2019 Upaya Bawaslu Mencegah Hoaks. Jurnal Bawaslu DKI Jakarta Edisi Desember 2018, hlm. 91-111 Nomor ISSN: 2541-2078. Diakses melalui: https://www.researchgate.net/publication/337496322_ANALISIS_HOAkS_PEMILU_2019

Indah Sri Utari, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Thafa Media, Jakarta, 2012, hlm. 45

Irving, Cliford. (2014). The Hoax. New York: Open Road Integrated Media

Mafindo. (2019). “Siaran Pers: Meningkatnya Dominasi Hoaks Politik Jelang Pemilu (Press Release: The Increase of Political Hoaxes Domination Ahead of the General Election)”. Diakses melalui: https://www.mafindo.or.id/2019/03/16/ siaran-pers-meningkatnya-dominasi-hoaks-politik-jelang-pemilu

Manginar Manullang, Ekonomi Moneter (Jakarta: Ghalia Indonesia, (1997), Hlm. 284

Marlin, Candra. Sidqi, Faris Ali. Herlina, Sri. (2022). Analisis Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Uang Palsu. Jurnal Uniska.

Muhammad Mustofa. 2013. Metode Penelitian Kriminologi. Prenada Media. Jakarta. Hal. 8

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang,2009. Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat bukti, dan Peradilan, edisi II Sinar Grafika. Jakarta. Hlm 162-163

Prodjodikoro Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung : Refika Aditama,2013) hlm. 34

Putra, Ferry Andika Herdina. Peran Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Di Wilayah Hukum Poltabes Yogyakarta. 2010. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Siregar, K. M. (2018). Integrasi Politik Hukum terhadap Tindak Pidana Pemberitaan Palsu (Hoax) di Indonesia. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 4(2), 227-24. Diakses melalui : http://jurnal.iain- padangsidimpuan.ac.id/index.php/F/article/view/955.

Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit: PT. RajaGrafindo Perssada, Jakarta, hlm. 2.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2014, Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm.35

Topo Santoso. 2014. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yesmil Anwar,at.al, 2013,Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung, hal. 2-5.

Syuhada, K. D. (2018). Etika media di era “post-truth”. Jurnal Komunikasi Indonesia, 75-9. Triono, T. (2017). Pemilu dan Urgenitas Pendidikan Politik Masyarakat dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 5(2).

Zainuddin dan Afwan Zainuddin, 2017, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Deepublish Grup Penerbitan Budi Utama, Yogyakarta.Hlm. 12.

Zulherawan, M., & Wifanjani, G. R. (2021). UPAYA GURU DALAM PENCEGAHAN TRUANCY (STUDI KASUS DI SMA NEGERI 15 PEKANBARU). SISI LAIN REALITA, 6(1), 65-80.

Zulherawan, M., Afrianda, R. T., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Socialization of the Dangers of Drugs and Drug Crime Patterns to High School Students as an Effort to Make Teenagers Clean from Drugs in Pelalawan Regency. Pasundan Community Service Development, 1(2), 59-64.

Zulherawan, M. (2022). UPAYA PENANGANAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus DP2KBP3A di Kabupaten Kuantan Singingi). SISI LAIN REALITA, 7(1), 108-121.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

yusuf, wahyu, & Riky Novarizal. (2023). Tinjauan Kriminologis tentang Penyebaran Informasi Palsu (Hoax) Seputar Pemilu 2024 di Media Sosial Facebook . Sisi Lain Realita Another Side Of Reality Journal Criminology , 8(2), 12–19. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18378